Cari Blog Ini

Sabtu, 19 Desember 2009

Metode ijtihad Ormas Islam Indonesia (NU, Muhammadiyah, MUI)

0 komentar
METODE PENGAMBILAN HUKUM ISLAM NU, MUHAMMADIYAH, DAN MUI

Nahdlotul Ulama

Bahstul Masail al-Diniyah adalah salah satu forum diskusi keagamaan yang ada dalam NU untuk merespon dan memberikan solusi atas problematika aktual (kontemporer) yang muncul dalam kehidupan masyarakat, yang tidak hanya meliputi persoalan hukum halal haram melainkan juga hal-hal yang bersifat pengembangan keislaman dan kajian kitab, sehingga kalau selama ini Bahstul Masail di NU hanya menyangkut masalah waqi’iyyah, kini telah diperluas dengan Bahstul Masail secara maudhu’iyyah.

Dalam prakteknya para ulama NU lebih mengutamakan otoritas keahlian seseorang dan literatur yang diperolehnya, dari pada meneliti kecenderungan madzhabnya. Oleh karena itu selain tetap berpegang pada pemikiran para ulama klasik, juga tidak mempersoalkan pemikiran ulama sekaliber Syaikh Muthi’i, Makhluf, Abdul Qadir Audah, Yusuf Musa, dan lain sebagainya, untuk dirujuk kitabnya.

• Metode pengambilan putusan hukum Islam dalam Bahstul Masail NU

A. Penjelasan umum

1. Yang dimaksud dengan kitab adalah kutub al-madzahibu al-arba’ah, yaitu kitab-kitab tentang ajaran Islam yang sesuai dengan aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah.
2. Yang dimaksud madzhab secara qouli adalah mengikuti pendapat-pendapat yang sudah jadi dalam lingkungan salah satu al-madzahib al-arba’ah.
3. Yang dimaksud dengan bermadzhab secara manhaji adalah bemadzhab dengan mengikuti jalan pikiran (metode)dan kaedah penetapan hukum yang telah disusun oleh para imam-imam dari al-madzahib al-arba’ah.
4. Yang dimaksud dengan istimbath jama’i adalah mengeluarkan hukum syara’ dari dalilnya dengan Qawaid ushuliyah secara kolektif .
5. Yang dimaksud dengan Qaul dalam referensi madzhab Syafi’i adalah pendapat imam Syafi’i.
6. Yang dimaksud dengan wajah adalah pendapat ulama madzhab Syafi’i.
7. Yang dimaksud dengan taqrir jama’i adalah adalah upaya secara kolektif untuk menetapkan pilihan terhadap satu diantara beberapa qaul/wajah dalam madzhab Syafi’i.
8. Yang dimaksud dengan ilhaq (ilhaqul masail bi nazhariha) adalah menyamakan hukum suatu kasus/masalah serupa yang telah dijawab oleh kitab (menyamakan suatu kasus dengan pendapat yang sudah jadi).
9. Yang dimaksud dengan usulan masalah adalah permintaan untuk membahas suatu kasus/masalah, baik hanya berupa judul masalah maupun disertai pokok-pokok pikiran atau pola hasil pembahasan awal dengan maksud dimintakan tanggapan.
10. Yang dimaksud dengan pengesahan adalah pengesahan hasil suatu bahstul masail oleh PB Syuriah NU, Munas Alim Ulama NU atau Muktamar NU.

B. System pengambilan keputusan Bahstul Masail

I. Kerangka analisa masalah
Dalam memecahkan dan merespon masalah, Bahstul Masail hendaknya mempergunakan kerangka pembahasan masalah, antara lain sebagai berikut:

1. Analisa masalah (sebab kenapa terjadi kasus) ditinjau dari berbagai factor:
a. Factor ekonomi
b. Factor politik
c. Factor budaya
d. Factor social
e. Factor lainnya
2. Analisa dampak (dampak positif dan negative yang ditimbulkan oleh suatu kasus yang dicari hukumnya) ditinjau dari berbagai aspek antara lain:

a. Aspek social ekonomi
b. Aspek social budaya
c. Aspek social politik
d. Aspek social lainnya
3. Analisa hukum (dampak Bahstul Masail tentang suatu kasus setelah mempertimbangkan latar belakang dan dampaknya disegala bidang) disamping mempertimbangkan hukum Islam juga mempertimbangkan hukum yuridis formal.

a. Status hukum (al-ahkam al-khomsah)
b. Dasar dari ajaran (Ahlussunnah wal Jama’ah)
c. Hukum positif

II. Prosedur penjawaban masalah

Keputusan Bahstul Masail dilingkungan NU dibuat dalam rangka bermadzhab kepada salah satu madzhab empat yang disepakati dan diutamakan bermadzhab secara qauli. Oleh karena itu, prosedur penjawaban masalah disusun dalam urutan sebagai berikut:

1. Dalam kasus ketika jawaban bias dicukupi dengan ibarat dari kitab al-madzahib al-arba’ah dan disana terdapat hanya satu pendapat, maka dipakailah pendapat tersebut.
2. Dalam kasus ketika jawaban bisa dicukupi dengan ibarat dan disana terdapat lebih dari satu pendapat, maka dilakukan taqrir jama’i untuk memilih salah satu pendapat. Pemilihan tersebut bisa dilakukan sebagai berikut:
a. Dengan memngambil pendapat yang lebih kuat dan/atau yang lebih mashlahat
b. Khusus dalam madzhab Syafi’i sesuai dengan Muktamar ke-I (1926), perbedaan pendapat disesuaikan dengan memilih:

1. Pendapat yang disepakati oleh al-Syaikhan (al-Nawawi dan al-Rafi’i)
2. Pendapat yang dipegangi oleh al-Nawawi
3. Pendapat yang dipegangi oleh al-Rafi’i
4. Pendapat yang didukung oleh mayoritas ulama
5. Pendapat ulama yang terpandai
6. Pendapat ulama yang paling wara’
3. Dalam kasus tidak ada pendapat yang memberikan penyelesaian, maka dilakukan prosedur ilhaq al-masail bi nazhairiha secara jama’i oleh para ahlinya. Ilhaq dilakukan dengan memperhatikan mulhaq, mulhaq bih, wajhu al-ilhaq oleh para mulhiq yang ahli.
4. Dalam kasus tidak mungkin dilakukan ilhaq, maka bisa dilakukan istimbath jama’i dengan prosedur bermadzhab secara manhaji oleh para ahlinya. Yaitu dengan mempraktekkan qawaid ushuliyyah oleh para ahlinya.

C. Hirarki dan sifat keputusan Bahstul Masail

1. Seluruh keputusan bahstul masail dilingkungan NU yang diambil dengan prosedur yang telah disepakati dalam keputusan ini, baik diselenggarakan dalam struktur organisasi maupun diluarnya mempunyai kedudukan yang sederajat dan tidak saling membatalkan.
2. Suatu hasil keputusan Bahstul Masail dilingkungan NU dianggap memiliki kekuatan daya ikat lebih tinggi setelah disahkan oleh Pengurus Besar Syuriah Nahdlatul Ulama tanpa harus menunggu Munas Alim Ulama maupun Muktamar.
3. Sifat dari keputusan bahstul masail tingkat Munas dan Muktamar adalah:
a. Mengesahkan rancangan keputusan yang telah disiapkan sebelum atau
b. Diperuntukkan bagi keputusan yang dinilai akan mempunyai dampak yang luas disegala bidang.
4. Muktamar sebagai forum tertinggi di NU, maka Muktamar dapat mengukuhkan atau menganulir hasil munas.

D. Kerangka analisa tindakan

Kerangka analisa tindakan, peran dan pengawasan efektifitas hasil Bahstul Masail (apa yang harus dilakukan sebagai konsekuensi dari Bahstul Masail, siapa yang akan melaksanakan, bagaimana, kapan, dan dimana hal tersebut akan dilakukan dan bagaimana cara sosialisasi mekanisme pemantapan agar semua berjalan sesuai denga keputusan), maka harus memperhatikan aspek-aspek berikut ini:

1. Aspek politik (berusaha agar hasil Bahstul Masail dapat dijadikan sebagai sarana mempengaruhi kebijakan pemerintah)
2. Aspek budaya (berusaha membangkitkan pengertian dan kesadaran masyarakat terhadap hasil-hasil bahstul masail melalui berbagai media massa dan forum seperti majlis ta’lim dan sebagainya)
3. Aspek ekonomi (meningkatkan kesejahteraan masyarakat)
4. Aspek sosial (upaya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, lingkungan hidup, dan lain sebagainya)

Muhammadiyah

Menelusuri metode istimbath Muhammadiyah, tidak bisa terlepas dari peran Majlis Tarjih (selanjutya disingkat MT), lembaga yang berfungsi sebagai “pabrik hukum”. Sebelum keputusan final sebuah hukum digulirkan kepada publik, terlebih dahulu para cendekiawan Muhammadiyah melakukan penggodokan secara serius dan matang di dalam MT ini. Di sanalah, proses-proses istimbath dipraktekkan.

Secara harfiyah, pada mulanya tarjih bermakna “membandingkan pendapat satu dengan yang lain untuk memilih pendapat yang paling kuat.” Dengan kata lain, tarjih adalah menguatkan salah satu dari dua pendapat atau lebih dengan argumen tertentu. MT pada mulanya memang tak lebih sebagai lembaga untuk menguatkan satu dari beberapa pendapat yang sudah ada sebelumnya. Namun pada perkembangannya, MT tidak lagi sekedar menguatkan pendapat-pendapat yang telah ada itu, melainkan juga turut ber-ijtihad dalam menyelesaikan persoalan-persoalan baru yang ditemukan.

Peran seperti ini diawali pada 1960-an, terkait persoalan perburuhan, pembatasan kelahiran, dan hak milik. Pada 1968, bahkan MT berhasil menetapkan hukum atas isu-isu kontemporer, seperti bunga bank, judi nalo dan lotre, KB, dan sebagainya. Dengan demikian, makna tarjih itu sendiri telah mengalami perluasan, tidak sekedar “menguatkan” dan “memilih” salah satu dari berbagai pendapat, tapi juga berfungsi “mencari” untuk memecahkan masalah baru. Karena itulah, MT kemudian diklaim oleh Muhammadiyah sebagai lembaga ijtihad, sebuah penamaan yang sangat prestisius. Muhammadiyah memang dikenal sebagai lembaga yang tidak canggung dengan istilah ijtihad karena mereka berkeyakinan bahwa pintu ijtihad tetap terbuka lebar.

Adapun runtutan istinbath yang dicanangkan MT, pertama melalui al-Qur’an dan al-Sunnah Shahihah, dengan “mengabaikan” pendapat-pendapat para imam fiqih pasca masa sahabat Rasulullah. Hal ini terkait dengan genealogi intelektualisme Muhammadiyah yang memang kurang begitu memberi apresiasi terhadap perkembangan fiqih pada periode yang mereka sebut sebagai periode taqlid (sekitar abad 10 M-18 M). Rentang ini dianggap sebagai periode dimana Islam bercampur-baur dengan apa yang disebut takhayul, bid’ah, dan khurafat.

Oleh karena itu, bila ada persoalan hukum baru yang mengemuka, maka selalu dicarikan jawabannya dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Namun, semua orang tahu bahwa tidak semua persoalan dapat dicarikan jawabannya secara langsung dalam al-Qur’an dan al-Sunnah karena keterbatasannya. Jika tidak ditemukan jawabannya secara langsung dalam al-Qur’an dan al-Sunnah MT menggunakan ijtihad dengan istimbath dari nash (teks) yang ada melalui persamaan ‘illat (alasan hukum) . Dengan demikian, ¬kendati qiyas (analogi) tidak diakui secara langsung, namun dalam prakteknya tetap dikembangkan Muhammadiyah dalam menetapkan hukum. Sedangkan ijma’, Muhammadiyah hanya menerima ijma’ al-shahabah (kesepakatan sahabat) yang mengikuti pandangan imam Ahmad bin Hanbal, yang berarti bahwa ijma’ tak mungkin terjadi pasca generasi sahabat Rasulullah (Khulafa ur- Rasyidin).

Almarhum KH Azhar Basyir, Mantan Ketua PP Muhammadiyah pernah menyatakan, MT menempuh jalur ijtihad yang meliputi; Pertama, ijtihad bayani, yakni ijtihad terhadap nash mujmal (teks yang ambivalen), baik karena belum jelas makna/maksudnya, maupun karena suatu lafazd tertentu mengandung musytarak (makna ganda), mutasyabih (multi tafsir), dan lain sebagainya. Kedua, ijtihad qiyasi, yakni menganalogikan apa yang disebut dalam nash pada masalah baru yang belum ada ketentuan hukumnya, karena persamaan ‘illat. Ketiga, ijtihad istishlahi, yakni pencarian maslahat berupa perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Berdasarkan kenyataan ini, meski Muhammadiyah memproklamirkan diri tidak bermazhab, toh dalam praktiknya Muhammadiyah tidak dapat melepaskan diri dari pemikiran mazhab, meskipun hanya pada tingkat metode atau yang akrab disebut mazhab manhaji.
Hal lain yang cukup menarik, misalnya terkait fatwa Muhammadiyah tentang nikah beda agama, antara lelaki muslim dengan wanita ahl al-kitab (Kristen dan Yahudi). Kendati al-Qur’an terang membolehkan, fatwa Muhammadiyah pada tahun 1989 itu justru mengharamkan. Ayat al-Qur’an yang membolehkan (Q.S. al-Maidah: 5) itupun “diparkir” dengan alasan hifdz al-din (memelihara agama). Muhamadiyah menyimpulkan, walaupun tanpa melalui penelitian empiric, bila pernikahan itu dibenarkan, dikuatirkan anaknya akan mengikuti agama ibunya. Sehingga, peluang kekuatiran ini harus buru-buru ditutup. Pengharaman seperti inilah yang mereka sebut sebagai haram li sadd al-dzari’ah (mencegah sesuatu yang dikhawatirkan akan terjadi). Ini artinya, bagi Muhammadiyah, haram li sadd dzari’ah dapat mengalahkan ayat yang sudah menyebutkan kebolehan menikahi perempuan ahl al-kitab. Menurut Rumadi (Dosen Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta), ini jalan berpikir yang luar biasa, karena dengan sadd al-dzari’ah dijadikan sebagai argumen untuk menutup bunyi eksplisit sebuah nash. Dalam kasus ini, Muhammadiyah dengan berani melakukan naskh al-nushush bi sadd al-dzari’ah. Sayangnya, Muhammadiyah tidak cukup mempunyai keberanian untuk mengembangkan hal ini.

Majlis Ulama Indonesia

Terlepas dari ada atau tidaknya motif politik di balik pembentukan MUI, yang jelas majlis para “ulama Indonesia” ini telah menjadi salah satu lembaga penghasil hukum Islam melalui Komisi Fatwanya. Pada awalnya MUI, juga dapat dianggap sebagai “sintesa” dari lembaga-lembaga seperti NU, Muhammadiyah, DDII, Persis, dan sebagainya. Karena pluralitas anggotanya, fatwa yang dikeluarkan MUI seharusnya merefleksikan keragaman pendapat dan kecenderungan intelektual yang menjadi anggota organisasi Islam itu. Dengan kata lain, Komisi Fatwa dapat dikatakan sebagai “panci pelebur” (melting pot) yang mempertemukan tradisi fiqih oriented dan akademisi Islam dengan penguasaan metodologi yang relatif baik. Sehingga, dalam MUI seharusnya terjadi peleburan antara kecenderungan NU yang teguh memegang tradisi intelektual ulama klasik, dan paham Muhammadiyah yang melulu memegang al-Qur’an dan al-Sunnah.

Almarhum Ibrahim Hosen, mantan Ketua Komisi Fatwa MUI 1981, menyatakan; pemeliharaan atas al-dharuriyyat al-khams (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta) sangat diperhatikan MUI tiap mengeluarkan fatwa. Artinya, tiap fatwa MUI diharapkan mampu mewujudkan kemaslahatan dimaksud, baik yang ukhrawi maupun dunyawi. Akan tetapi, jika terjadi benturan antara maslahat non syar’iyyah dengan nash qath’iy (teks yang sudah jelas), MUI tidak akan menggunakan maslahat, karena kemaslahatan hanya ditetapkan akal, sedang nash qath’iy oleh wahyu.
Sisi keunggulan MUI dalam istinbath yang bersifat “lintas mazhab” dan tidak mepunyai keterikatan dengan mazhab fiqih tertentu, maka fatwa yang dikeluarkan MUI seharusnya mencerminkan keragaman dari orang-orang yang terlibat di dalamnya.

Dalam prakteknya, potensi keunggulan metodologis ini tidak mempunyai dampak apapun karena fatwa-fatwa hukum yang dikeluarkan MUI senantiasa diwarnai oleh kepentingan politik tertentu, baik kepentingan rezim, maupun kepentingan para elit MUI sendiri. Di samping itu, fatwa MUI juga seringkali sekedar “berpendapat” tanpa memberi solusi atas problem masyarakat. Dominasi kepentingan rezim dapat kita lihat terutama fatwa-fatwa MUI zaman Orde Baru; dominasi kepentingan elit MUI dapat dilihat dalam pengharaman umat Islam bertransaksi dengan bank konvensional pada awal 2003 lalu. Sedangkan fatwa pengharaman pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri hanya karena tidak ada mahram dapat ditunjuk sebagai contoh bahwa MUI sekedar mengeluarkan hukum “halal-haram” dalam masalah sosial tanpa memberi solusi yang memuaskan.











Kang_As’ad Read More..

Jumat, 18 Desember 2009

Metode ijtihad fiqh kontemporer

1 komentar
MANHAJ IJTIHAD KONTEMPORER

A. LATAR BELAKANG

Para Ulama’ telah sepakat di dalam perbedaan diantara madzhab-madzhab yang ada dan berkembang bahwa segala yang berkaitan dengan kehidupan manusia, mulai dari perkataan, perbuatan, hal-hal yang bekaitan dengan peribadatan, muammalat, jarimah, hubungan kekeluargaan, atau apapun macam ragam perjanjian (akad) dan usaha yang dilakukan oleh manusia ada hukum–hukum syariat yang mengaturnya.

kehidupan kaum muslimin dalam segala aspeknya telah diatur oleh hukum Islam, bahkan ada salah satu sarjana barat, Joseph Schat yang mengambil suatu kesimpulan: “Bahwa tidak mungkin memahami Islam tanpa memahami Hukum Islam”
Hukum-hukum tersebut sebagian telah diatur dengan jelas dalam nash-nash yang ada dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, tetapi sebagian yang lain tidak dijelaskan dengan jelas dalam nash-nash tersebut. Tetapi ditetapkan dengan dalil-dalil syar’i yang digali oleh para Mujtahid dengan kemampuan yang dimiliki oleh mereka dari nash-nash al-Qur’an dan as-Sunnah dan dijelaskannya.

Hasil dari jerih payah para Mujtahid (Ijtihad) dalam upaya mereka menggali hukum-hukum dari nash-nash sering disebut dengan “Fiqh”, sedangkan fiqh sendiri menurut istilah Syar’i adalah:

العلم بالأحكام الشرعية المكتسب من أدلتها التفصيلية
Sedangkan dalil-dalil syar’i yang digunakan para mujtahid dalam aktifitasnya untuk menggali hukum-hukum dari sumbernya yang asli disebut dengan “Ushul Fiqh”. Menurut istilah syar’i ushul fiqh adalah:

العلم با لقواعد والبحوث التى يتوصل بها إلي إستفادة الأ حكام الشرعية العملية من أدلتها التفصيلية

Spesifikasi dari ilmu ushul fiqh adalah membahas tentang dalil-dalil syar’i yang masih besifat umum dari hukum-hukum yang ditetapkan secara umum pula. Pembahasan tersebut diantaranya mengenai penggunaan Qiyas dan fungsi qiyas sebagai Hujjah as-Syar’iyyah (al-Qiyas wa al-Hujjiyyatihi), Istihsan, Istishab, Istishlah, membahas tentang lafadz-lafadz yang bersifat umum dan lafadz-lafadz yang bersifat terbatas (al-’Aam wa al-Muqoyyad), membahas tentang perintah dan lafadz-lafadz yang menunjukkan tentang perintah (al-Amr wa maa yadullu ‘alaihi), dan lain sebagainya.
Jelasnya Ilmu ushul fiqh adalah suatu metode yang digunakan para mujtahid dalam usaha penggalian hukum yang mereka lakukan. Karena yang seperti kita ketahui bahwa al-Qur’an adalah dalil syar’i yang paling utama dalam penggalian Hukum yang ada dalam Islam, tetapi al-Qur’an tidak diturunkan dalam satu bentuk kata yang sama, melainkan diturunkan dalam dalam banyak ragam gaya bahasa yang berbeda dari satu ayat dengan ayat yang lain. Adakalanya diturunkan dengan bentuk kata perintah (al-Amr), terkadang dengan bentuk kata larangan (an-Nahi), terkadang dengan bentuk kata umum (al-‘Umum), terkadang pula dengan bentuk kata yang muthlak (al-Ithlak) dan lain sebagainya. Inilah metode pengambilan hukum yang dipakai oleh para ulama’ terdahulu dan masih dilestarikan oleh sebagian besar ulama’-ulama’ pada masa sekarang.

Para fuqoha atau pakar Hukum Islam berpendapat bahwa sesungguhnya produk-produk pemikiran hukum Islam yang dihasilkan melalui kegiatan ijtihad selalu terikat dengan waktu dan kondisi ketika ijtihad tersebut dilakukan. Timbulnya penemuan-penemuan baru yang merubah sikap hidup, dan menggeser cara pandang serta membentuk alur berfikir, menimbulkan konsekwensi dan membentuk norma dalam kehidupan masyarakat. Ijtihad sendiri menurut istilah adalah:

إستفراغ الوسع في طلب الظن بشيئ من الأحكام الشرعية على وجه يحس من النفس العجز عن المزيد فيه
Dengan demikian , ijtihad sebagai suatu prinsip dan gerak dinamis dalam khasanah Islam, merupakan aktifitas daya nalar yang dilakukan oleh para Fuqoha’ (Ulama’ mujtahidin) dalam menggali Hukum Islam, yang mana kegiatan ijtihad tersebut telah dimulai dari sejak zaman Rasulullah saw dan akan terus berlanjut sesuai dengan dinamika zaman.

Melihat persoalan-persoalan baru yang muncul akibat dari perkembangan iptek, tidak harus dihadapkan dengan ketentuan nash secara konfrontatif, tetapi harus dicari pemecahannya dengan cara ijtihadi. Karena melihat realita yang ada perkembangan masyarakat dan pendapat umum lebih cepat dinamika dan laju jalannya dari pada perkembangan hukum itu sendiri, oleh karena itu penyegaran dan pembaruan Hukum Islam dan hadirnya seorang pembaru di dunia Islam merupakan keharusan sejarah, agar warisan keagamaan termasuk di dalamnya Hukum Islam tidak menjadi jumud.
Hal ini sejalan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud ra:

عن أ بي هريرة عن رسو ل الله صلى الله عليه و سلم قال ان الله يبعث لهذه الأ مة على رأس كل مائة سنة من يجدد لها دينها
Sesungguhnya Allah akan mengutus seorang pembaru (mujaddid) untuk umat Islam setiap pengujung seratus tahun supaya memperbaharui (ajaran) agama mereka.
Ibn Rusyd al-Andalusi dalam kitab karangannya Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid memberikan ungkapan yang cukup menarik tentang hal ini:

أن الوقائع بين أشخاص الأ ناسى غيرمتناهية والنصوص و الأفعال والإقرارات متنا هية ومحال أن يقابل ما لا يتناهى بما يتناهى
Sesungganya permasalahan diantara masing-masing individu manusia belum selesai (tidak terbatas), sedangkan nash-nash, perbuatan-perbuatan yang dicontohkan, serta ketetapan-ketetapan telah selesai (terbatas), maka tidak mungkin membandingkan sesuatu yang tidak terbatas dengan sesuatu yang terbatas.


B. FIQH KONTEMPORER DENGAN DOKTRIN FIQH KLASIK

Prof. Dr. Harun Nasution membagi ciri pemikiran Islam dalam tiga zaman, yakni zaman klasik (abad VII-XII) zaman ini disebut beliau dengan zaman rasional, zaman pertengahan (tradisional) abad XIII-XVIII, dan zaman modern (kontemporer) abad XIX-sekarang. Berdasar kriteria di atas, fiqh klasik yang dimaksud disini adalah pola pemahaman fiqh abad VII-XII, sedangkan fiqh kontemporer adalah pola pemahaman fiqh abad XIX dan seterusnya.

Menurut Prof. Dr. Harun Nasution, metode berpikir ulama’ klasik terikat langsung dengan al-Qur’an dan Hadits, sehingga banyak melahirkan ijtihad yang kualitatif, hal ini banyak dicontohkan oleh para sahabat Nabi terutama Umar bin Khattab ra. Metode berpikir itu pulalah yang ditiru dan diikuti oleh imam-imam madzhab fiqh seperti Malik bin Anas, Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ibn Hambal. Juga oleh para Mutakallimun sepeti Washil bin ‘Atho, Abu al-Huzail, al-Juba’i, al-Asy’ari, al-Maturidi, al-Ghozali. Juga para shufi seperti Dzunnun al-Misri, Abu Yazid al-Busthami, al-Hallaj, al-Ghozali, juga diikuti pula oleh para filosof seperti al-Kindi, al-Farabi, Ibnu Sina, al-Ghozali dan lain sebagainya.

Sepeninggal Nabi kreatifitas para sahabat dalam menjelaskan al-Qur’an dan Hadits, atau menentukan hukum yang belum dijelaskan oleh nash dengan menggunakan ra’yu dipandang sebagai aktifitas ijtihad. Para sahabat melakukan kegiatan ijtihad sesuai dengan pengetahuan, pengalaman, dan kecerdasan mereka masing-masing yang didukung dengan integritas, kecintaan dan kesetiaan mereka kepada agama yang dibawa oleh Nabi.
Usaha yang dilakukan oleh para sahabat Nabi dalam rangka menggali hukum dalam permasalahan yang timbul kemudian dan tidak dijumpai dalam al-Qur’an dan sunnah benar-benar berjalan dengan sangat pesat, bahkan dipandang sebagai sebuah kebutuhan. Dengan dipelopori oleh sahabat-sahabat besar seperti Abu Bakar, ‘Umar bin Khattab, Usman bin ‘Affan, ‘Ali bin Abi Thalib, dan sahabat terkemuka seperti Zaid bin Stabit, ‘Abdullah bin Mas’ud, dan lain sebagainya.

Pada masa setelah sahabat, yaitu pada masa tabi’in dan tabi’ tabi’in, kegiatan ijtihad semakin besar dan berkembang. Pada masa ini para ulama’ sangat giat melakukan ijtihad terhadap berbagai permasalahan, sehingga diantara mereka ada yang berijthad dengan membangun metode mereka tersendiri. Pada masa ini aliran ra’yu dan aliran hadits mulai mengambil posisi dan bentuk yang jelas, selain berijtihad, para ulama’ juga giat melakukan pembukuan terhadap hasil ijtihad mereka, sehingga periode ini disebut dengan periode pembukuan fiqh dan ulama’ mujtahidin.

Namun kegiatan intelektual tersebut berangsur-angsur mulai surut, dan perlahan-lahan aktivitas ijtihad mulai mundur, kemudian datang periode taqlid. Dalam periode ini para fuqoha’ semakin menurun semangatnya atau lemah motivasinya untuk menjadi mujtahid muthlak. Kalaupun ada kegiatan ijtihad, ijtihad yang dilakukan itu kebanyakan mengambil bentuk ijtihad dalam madzhab imam mereka. Ulama’-ulama’ besar sekaliber Malik bin Anas, Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ibnu Hambal tidak terdapat lagi, kebekuan dalam melakukan ijtihad ini sehingga muncul suatu pendapat bahwa pintu ijtihad tertutup.

Pendapat mengenai pintu ijtihad telah tertutup ini menuai banyak polemik dan kontroversi diantara para ulama’. Imam Jalal al-Din as-Suyuti memberikan kritik tajam bagi mereka yang berpendapat bahwa pintu ijtihad telah tertutup dan melestarikan taqlid. Walaupun secara formal pintu ijtihad tidak pernah ditutup oleh siapapun juga, namun ada kualisifikasi dan kriteria tertentu bagi seseorang untuk melakukan ijtihad.

Berijtihad bukanlah persoalan yang sederhana, seseorang yang akan melakukan ijtihad harus memiliki kemampuan khusus, sehingga dimungkinkan untuk melakukan ijtihad dan hasil ijtihadnya dapat diterima dan diakui dikalangan umat. Oleh karena itu para ulama’ menetapkan beberapa syarat ijtihad. Persyaratan yang ditetapkan oleh para ulama’ ada yang secara garis besar, ada yang secara rinci disebutkan. Meskipun demikian persyaratan umum tentang ijtihad jika dijabarkan akan menghasilkan rincian yang sama.

Pada umumnya para Ulama’ Ushul mensyaratkan terhadap seseorang yang melakukan ijtihad sebagai berikut:

a. Mempunyai pengetahuan yang luas tentang al-Qur’an serta memiliki kemampuan untuk memahaminya, berpijak dari keyakinan bahwa al-Qur’an adalah sumber utama hukum Islam dan pedoman umat Islam. Pengetahuan tentang al-Qur’an mencakup pula ilmu-ilmu yang berkaitan dengannya, seperti: Nasikh Mansukh, Asbab al-Nuzul, Mujmal dan Mubayyan, Muthlak dan Muqayyad, Mantuq dan Mafhum, lafadz ‘Aam dan Khos.
b. Mempunyai pengetahuan tentang sunnah Nabi yang merupakan sumber hukum Islam setelah al-Qur’an. Pengetahuan ini mencakup pula pengetahuan tentang ilmu Jarh wa Ta’dil, Asbab al-Wurud al-Hadist, ilmu hadist Diroyah dan Riwayah, dan ilmu yang lain yang berkaitan dengan hadist.
c. Mengetahui Nasikh Mansukh. Pengetahuan ini mencakup yang terdapat dalam al-Qur’an dan yang terdapat dalam al-Hadist.
d. Mengetahui masalah-masalah yang telah menjadi ijma’ para ulama’ terdahulu, sehingga tidak keliru dalam menelurkan hukum dan memberikan fatwa yang bertentangan dengan hasil ijma’.
e. Mengetahui bahasa arab dengan baik dan sempurna, sehingga memungkinkan bagi mujtahid untuk menghayati rasa bahasa (dzauq) serta memahami susunan kata-katanya (uslub).
f. Mengetahui Maqashid as-Syari’ah.

Selain syarat-syarat yang telah dikemukakan di atas sebenarnya masih ada syarat-syarat lain yang ditambahkan oleh para ulama’, namun sebagian para ulama’ berpendapat bahwa syarat tersebut merupakan syarat-syarat yang bersifat kualitatif, sehingga sulit untuk mengukurnya, seperti syarat harus adanya al-Isti’dad al-Fitri (kesiapan naluri), harus beriman dan cerdas.

Muhammad Tiwana secara rinci mengklasifikasikan persyaratan ijtihad dalam beberapa kelompok sebagai berikut:

a. Syarat-syarat umum (al-Syurut al-‘Ammah) yang mencakup baligh, berakal, kuat daya pemahamannya, dan beriman.
b. Syarat-syarat penting (al-Syurut al-Hammah) yang meliputi penguasaan bahasa arab, mengetahui ushul fiqh, mengetahui logika (mantiq), mengetahui asal hukum suatu permasalahan (al-Baroah al-Ashliyyah).
c. Syarat-syarat pokok (al-Syurut al-Assasiyyah) yaitu seorang mujtahid harus memiliki pengetahuan tentang al-Qur’an, memahami as-Sunnah, memahami tujuan syara’ (Maqoshid al-Syari’ah), mengetahui kaidah-kaidah umum (al-Qawaid al-Kulliyyah),
d. Syarat-syarat pelengkap (al-Syurut al-Takmiliyyah) meliputi masalah-masalah baru yang diijtihadi tidak terangkum dalam dalil qat’i, mengetahui masalah-masalah khilafiyyah, dan selalu menjaga keshalihan dan ketaqwaan.
Tanpa memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas, maka seorang tidak dapat dikategorikan sebagai mujtahid yang dapat melakukan ijtihad. Dikalangan ulama; tingkatan mujtahid ada beberapa tingkatan diantaranya:

1. Mujtahid muthlak mustaqil (mujtahid independen), yaitu mujtahid yang membangun teori dan kaidah istimbath sendiri tanpa bersandar pada kaidah istimbath pihak lain. Yang termasuk dalam tingkatan ini adalah: Malik bin Anas, Abu Hanifah, Syafi’i, Ibnu Hambal, Laist ibn Sa’ad, al-‘Auza’i, Sufyan as-Stauri, Abu Staur, dan lainnya.
2. Mujtahid muntasib (mujtahid berafiliasi), yaitu mujtahid yang melakukan ijtihad dengan menggunakan kaidah istimbath imam madzhab yang diikutinya, meskipun terkadang dalam masalah furu’ berbeda dengan imam yang diikutinya. Yang termasuk dalam tingkatan ini diantaranya: Abu Yusuf, Muhammad Saibani, dan Zufar dari kalangan Hambaliyyah. Abd al-Rahman ibn Qasim dan Asyhab bin Wahab dari kalangan Malikiyyah. Al-Buwaiti, al-Za’faroni, dan al-Muzani dari kalangan Syafi’iyyah. Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qasim dari Hambaliyyah.
3. Mujtahid fi al-Madzhab, yaitu mujtahid yang mengikuti imam madzhabnya dalam kaidah istimbath maupun dalam masalah furu’. Mereka melakukan ijtihad dalam masalah-masalah yang ketentuan hukumnya tidak didapatkan dari imam madzhabnya.
4. Mujtahid Murajih, yaitu mujtahid yang tidak mengistimbathkan masalah furu’, mereka melakukan ijtihad hanya sebatas membandingkan beberapa pemikiran hukum mujtahid sebelumnya.

Dengan klasifikasi tingkatan mujtahid tersebut dapat dikemukakan bahwa sesungguhnya ijtihad itu tetap terbuka. Sedangkan pendapat yang mengatakan ijtihad telah tertutup mungkin ditujukan terhadap ijtihad yang mengklaim sampai derajat mujtahid mustaqil maupun muntashib, yang oleh para ulama’ ditolak keberadaannya saat ini.
Adapun yang berijtihad sampai tingkatan fi al-madzhab maupun murajjih masih terbuka luas. Karena meniadakan berarti meniadakan Hukum Islam yang dinamis menjadi statis dan beku, apalagi banyak permasalahan baru yang muncul kemudian yang tidak dijelaskan dalam nash dan tidak dikemukakan oleh ulama’ terdahulu. Sementara itu membuka pintu ijtihad berarti pula menjadikan permasalahan baru yang muncul saat ini akan diketahui hukumnya, sehingga Hukum Islam menjadi dinamis dan berkembang sesuai dengan perkembangan masa dan kemajuan zaman. Dengan demikian Hukum Islam tidak statis dan beku, tapi terus berkembang sesuai dengan perkembangan dan kemajuan peradapan manusia. Terutama dalam masalah-masalah Muammalah yang senantiasa berkembang, hal ini ijtihad sangat diperlukan untuk memberikan solusi hukum terhadap permasalahan-permasalahan yang baru muncul.

Disinilah letak relevansi fiqh kontemporer dalam wacana fiqh yang berkembang saat ini, yaitu menjawab permasalahan-permasalahan yang baru dan belum dikemukakan oleh ulama’ yang telah lalu serta tidak terdapat nash yang menjelaskannya.

C. FIQH KONTEMPORER DAN PEMBARUAN PEMIKIRAN HUKUM ISLAM

Membicarakan fiqh kontemporer kurang afdhol jika tidak menyinggung pula tentang wacana pembaruan Hukum Islam. Isu fiqh kontemporer dan pembaruan Hukum Islam tidak lepas dari alur pemikiran Neomodernisme yang dipelopori oleh Prof. Dr. Fazlur Rahman, ulama’ sekaligus cendikiawan muslim asal Pakistan.

Selain Fazlur Rahman masih terdapat lagi para ulama’ cendikiawan yang menawarkan berbagai isu tentang wacana fiqh kontemporer dan pembaruan Hukum Islam yang agak berbeda dalam metode dan corak pemikiran ke-Islaman satu dengan yang lainnya, diantaranya antara lain Dr. IR. Muhammad Shahrur seorang cendikiawan muslim sekaligus teknisi yang berasal dari Syiria, dan Syaikh Mahmud Syaltut seorang ulama’ besar dan cendikiawan yang berasal dari Mesir, beliau pernah memangku jabatan sebagai Syaikh al-Azhar yang ke 37.

Baik Prof. Dr. Fazlur Rahman, Dr. IR. Muhammad Shahrur, ataupun Syaikh Mahmud Syaltut, ketiganya mencoba menawarkan sebuah model pemikiran altrernative dan solutif yang berkaitan dengan permasalahan yang terjadi dalam masyarakat kontemporer dan mencoba merekonstruksi pemahaman tentang Islam termasuk didalamnya pembaruan pemikiran Hukum Islam yang selama ini telah mapan, sebagai sebuah langkah yang (menurut pendapat mereka) dibutuhkan untuk memberikan solusi hukum terhadap masalah-masalah kontemporer yang selalu berkembang, selaras dengan perkembangan budaya dan ilmu pengetahuan. Dan juga dimaksudkan untuk melakukan pembacaan ulang atas pemikiran-pemikiran ke-Islaman yang telah dilakukan oleh para Ulama’ sebelum mereka.

Usaha dan jerih payah para pemikir modern ini tidak berjalan mulus, tapi bahkan menuai banyak kritik dan tuduhan yang berbagai macam, terutama dari para pemikir dan cendikiawan yang tidak sejalan ide dan pemikirannya, dan tidak ketinggalan dari para ulama’ tradisional yang mana mereka masih memegang teguh hasil kreatifitas berpikir metode ulama’ klasik.

Fazlur Rahman sebagai seseorang cendikiawan yang pernah mendapatkan pendidikan formal dibarat dan pernah punya pengalaman mengajar bertahun-tahun di sarang orientalis, tampaknya telah membuat dia kembali ke negri asalnya sebagai seorang sarjana dan pemikir modernis yang bebas dan sangat radikal, menuai banyak kontroversi yang besar terlebih setelah dia mengidentifikasi dirinya sebagai seorang modernis dan pandangan negatifnya terhadap ulama’ tradisional yang tertuang dalam tulisan-tulisannya dibarat serta dalam dua artikelnya tentang Sunnah dan Hadist, telah mengecewakan ulama’ tradisional dan membuat mereka sakit hati, serta para ulama’ tidak pernah memaafkan “dosa” Rahman karena pernah mendapatkan pendidikan Islam di barat. Bahkan Fazlur Rahman pernah dicap sebagai seorang yang Munkir as-Sunnah dan kafir. Salah satu penyebab pertikaiannya dengan Ulama’ tradisional adalah kesimpulannya tentang Hadist yang ekstrem, bahwa karena Hadist banyak mengandung hal yang tidak masuk akal, terlalu antropormis, dan bahkan memalukan secara moral, maka ia tidak dapat dipandang sebagai bersumber dari Nabi.

Muhammad Shahrur pemikir liberal kontroversial asal Syiria yang dijuluki sebagai “Immanuel Kant”-nya dunia arab yang mengunakan pendekatan Defamiliarisasi (penidak biasaan) dalam pemikirannya juga tidak lepas dari kritik dan tuduhan negative yang ditujukan padanya. Bahkan ada yang beranggapan bahwa usaha pemikirannya telah dibayar oleh organisasi asing/zionis untuk merusak otoritas dan memecah persatuan umat Islam. Ia juga dituduh menciptakan agama yang benar-benar baru, melakukan plagiarisme (penjiplakan), atau berkomitmen melakukan perbuatan Dilettantisme yang tak termaafkan dalam wilayah penafsiran.

Salah satu penyebab munculnya tuduhan yang beraneka ragam yang dilemparkan padanya adalah, pernyataanya tentang jilbab yang sangat kontroversional. Melalui pembacaan secara langsung pada at-Tanzil (al-Qur’an), ia menyatakan bahwa jilbab adalah konstruksi budaya arab yang tidak wajib diikuti. Sebab masalah pakaian sangat terkait dengan system dan norma yang berlaku dalam masyarakat yang berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Namun demikian, ia menyatakan dalam hal aurat, batas minimal yang harus ditutup oleh perempuan adalah buah dada, ketiak, dan kemaluan. Seorang perempuan yang sudah berpakaian demikian sudah dianggap Islami. Ijtihad ini ia gali dari al-Qur’an itu sendiri dan ia yakini kebenarannya.

Syaikh Mahmud Syaltut salah satu putra Negara Mesir terbaik yang telah hafal al-Qur’an pada usia 13 tahun, yang pernah dikeluarkan dari Universitas al-Azhar karena pandangannya yang berwawasan pembaruan, tapi dikemudian hari ia malah terpilih menjadi Syaikh al-Azhar. Beliau juga adalah profil ulama’ besar, ahli dalam bidang tafsir, fiqh, dan teologi. Seorang yang berwawasan luas, mencanangkan taharrur al-fikri (kebebasan berfikir), dan menentang kejumudan. Ia mengkritik secara tajam terhadap fanatik sektarianisme yang menganggap madzhab itu sebagai suatu yang harus diikuti tanpa kritik. Semangat ijtihadnya tercermin dari pernyataannya; Bahwa Allah dan Rasulnya tidak pernah mewajibkan kepada seseorang untuk mengikuti dan berpegang kepada madzhab tertentu, karena pembebanan seperti itu berarti merupakan syariat baru.

Salah satu fatwa Syaikh Mahmud Syaltut yang mempunyai pengaruh yang luas dan mendapatkan tanggapan serta kritik yang tajam adalah fatwanya tentang raf’u ‘Isa al-Masih. Fatwa ini berkaitan dengan penafsirannya terhadap surat ‘Ali ‘Imran (3) ayat 55.

Menurut Syaikh Muhammd Syaltut, makna yang sebenarnya firman Allah dalam al-Qur’an surat ‘Ali ‘Imran (3) ayat 55 tersebut, tidak dapat dikatakan lain, melainkan mati dalam arti kematian yang dikenal oleh setiap orang. Menurutnya tidaklah dibenarkan pengertian apapun yang memberi arti bahwa kalimat wafa di dalam ayat tersebut berarti ‘Isa al-Masih mati setelah turun kembali dari langit kebumi, yaitu suatu pengertian yang dianut oleh sementara orang yang mempercayai ‘Isa al-Masih itu masih hidup dilangit. Argument Syaltut tersebut diperkuat dengan al-Qur’an surat al-Ma’idah (5) ayat 117.

Dalam ayat tersebut menurut Syaltut adalah jelas menyatakan, bahwa wafatnya ‘Isa al-Masih adalah dalam arti kematian yang dikenal setiap orang. Sedangkan kata rafa’a, dalam surat ‘Ali ‘Imran ayat 55, Syaltut dengan tegas menolak pemahaman yang dianggapnya salah yang menyatakan bahwa ‘Isa al-Masih itu diangkat kelangit dengan jasadnya.
Beberapa wacana pembaruan yang dikemukakan beberapa tokoh di atas adalah hasil dari kerja intelektual yang mereka lakukan dan mereka yakini kebenarannya, dalam rangka pembacaan kembali terhadap dalil-dalil syar’i yang pernah dilakukan oleh para ulama’ terdahulu walaupun apa yang mereka hasilkan berbeda dengan apa yang telah ada selama ini, tentunya dengan masing-masing metode berpikir yang mereka gunakan dan mereka kembangkan dalam upaya tersebut. Terlepas dari adanya kontroversi terhadap apa yang mereka hasilkan dari kerja intelektual yang mereka lakukan tersebut.

Demikian pula dengan pembahasan tentang fiqh kontemporer dalam menjawab persoalan yang ada, baik persoalan tersebut sudah pernah ada pembahasan tentang hal itu atau belum, sangat mungkin sekali juga akan banyak muncul perbedaan dalam hasil kerja intelektual yang dilakukan (ijtihad). Karena sebagai produk kerja intelektual (ijtihad), maka sudah sewajarnya fiqh terus berkembang lantaran pertimbangan-pertimbangan sosio politik, sosio budaya, serta pola pikir yang melatar belakangi hasil penggalian hukum sangat mungkin mengalami perubahan.

Karena sadar bahwa fiqh adalah produk ijtihad, maka para fuqoha’ terdahulu baik al-A’immah al-Arba’ah maupun yang lain meskipun berbeda pandangan secara tajam, mereka tetap menghormati pendapat yang lain, tidak memuthlakkan pendapatnya dan menganggap ijtihad ulama’ lain sebagai keliru. Mereka tetap berpegang pada kaidah, “al-ijtihad la yunqadhu bi al-ijtihad”. Masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan. Hasil ijtihad seorang ulama’ mungkin memang tidak pas pada ruang dan waktu tertentu, tetapi sesuai untuk ruang dan waktu yang berbeda. Di sinilah fiqh menunjukkan wataknya yang fleksibel, dinamis, realistis, dan temporal, tidak kaku dan permanen.


D. METODE FIQH KONTEMPORER

Dalam usaha yang dilakukan para fuqoha’ untuk menjawab persoalan-persoalan yang muncul akibat perkembangan IPTEK dan semakin majunya peradaban manusia, ijtihad adalah solusi logis dalam usaha untuk memberikan solusi hukum persoalan-persoalan tersebut. Ilmu Ushul Fiqh adalah salah satu ilmu yang membahas metode ijtihad yang dilakukan ulama’ terdahulu dalam menjawab persoalan yang muncul, demikian juga para fuqoha pada masa sekarang ini juga menggunakan ushul fiqh dalam usaha tersebut, dan juga menambahkan beberapa metode berpikir yang baru muncul belakangan akibat perkembangan ilmu pengetahuan, tetapi ada juga yang tidak menggunakan Ushul fiqh dalam penggalian hukum yang dilakukannya. Kalaupun menggunakan, Ushul fiqh yang mereka gunakan berbeda dengan yang dipakai oleh ulama’ terdahulu, hanya istilahnya saja yang sama. Berikut ini adalah metode-metode penggalian hukum yang dipakai para fuqaha’ masa sekarang ini dalam menjawab permasalahan kontemporer yang muncul, dan mungkin akan berbeda dengan metode yang ditempuh oleh ulama’ terdahulu:

• Metode ijtihad fiqh kontemporer Muhammad Shahrur

Muhammad shahrur menawarkan suatu metode (manhaj) dalam penggalian hukum yang sangat berbeda sekali dengan metode ijtihad yang digunakan oleh ulama’ yang telah lalu. Bahkan, disamping permasalahan penggalian hukum (ijtihad) dalam rangka untuk menjawab persoalan-persoalan yang muncul, ia juga mencoba untuk melakukan pemograman ulang secara mendasar terhadap istilah-istilah yang ada dalam Islam, yang selama ini menjadi istilah umum dikalangan umat Islam. Ia mendekonstruksi definisi terhadap istilah-istilah yang telah umum dari terma tradisional, yang ia anggap definisi tradisional yang selama ini dikenal oleh umat islam adalah definisi yang naïf, tidak, logis, bias, dan rancu, kemudian ia mengemukakan sebuah pemaknaan baru dengan sebuah bukti tekstual yang dia temukan dan belum pernah diungkapkan oleh para ulama’ sebelumnya. Dan akhirnya ia mengenalkan sebuah redefinisi terhadap istilah tersebut.

Dalam karya-karyanya tidak dibiarkan satu pun pengertian tetap sebagaimana adanya.
Metode ijtihad yang dipakai oleh Shahrur dalam menggali hukum adalah dengan menggunakan konsep filsafat Hermeneutika secara luas. Dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an tentang washiat, pembagian harta warisan, kepemimpinan, poligami, dan pakaian wanita (hijab), paling tidak ada dua teori yang digunakan Shahrur dalam tafsirnya, yaitu; Analisis linguistic semantic dan penerapan ilmu-ilmu eksakta modern seperti matematika analitik, tehnik analitik, dan teori himpunan.
Dalam pengambilan dalil, Shahrur mengambil dalil secara langsung dari al-Qur’an dengan menggunakan metode penafsiran yang ia temukan sendiri, berbeda dengan metode penafsiran ulama’ terdahulu. Shahrur banyak memauqufkan dan menganggap maudlu’ banyak hadist-hadist yang dianggap shahih menurut ulama’ terdahulu.
Berikut ini adalah contoh-contoh redefinisi yang dilakukan oleh shahrur.

1. Shahrur menerapkan prinsip al-Jurjani tentang anti sinonimitas (ghayr taraduf) dalam ekspresi puitik teks al-Qur’an. Istilah yang dipakai sebagai sinonimitas oleh ulama’ terdahulu seperti kata al-Qur’an, al-Kitab, al-Furqan diolah dalam konteks asli al-Qur’annya dan digali berdasarkan ungkapan-ungkapan yang beragam. Shahrur meyakini bahwa tak satu katapun yang dapat diganti oleh kata lain tanpa merubah makna atau mengurangi kekuatan ungkapan dari bentuk linguistic ayat. Dia berusaha menemukan perbedaan nuansa makna antara istilah-istilah yang dianggap sinonim. Dia membedakan antara al-Qur’an dan al-Kitab bebeda dengan pengertian yang kita pahami, dan disisi lain juga membedakan keduanya dengan istilah adz-Dzikr.
2. Shahrur menolak pendapat tentang atomasi (ta’diyah), bahkan ia menafsirkan masing-masing ayat berdasarkan asumsi bahwa masing-masing ayat dimiliki oleh sebuah unit yang lebih besar dalam al-Kitab. Berdasar asumsi ini shahrur melangkah lebih jauh dan mendefinisikan ayat-ayat berdasarkan status metafisiknya, baik yang bersifat kekal, abadi, absolute, dan memiliki kebenaran yang bersifat temporal, relative, dan memiliki kondisi subyektif.
3. Menerapkan prinsip milik al-Jurjani dalam hal analisis puitis, yaitu apa yang disebut dengan komposisi (an-nadzam). Menurut al-Jurjani tidak ada unsur sekecil apapun dan yang tampak tidak penting sekalipun yang boleh diabaikan dalam komposisi puitis, karena mengabaikannya akan menyebabkan pada kesalahan fatal untuk memahami dan mengerti struktur maknanya atau tingkatan maknanya yang ada dalam komposisinya.
4. Shahrur tidak sepakat dengan konsep Nasikh Mansukh dalam al-Qur’an, dia menyatakan; “Bahwa setelah Allah menyempurnakan al-Qur’an dan berkehendak untuk menyusun ayat-ayat dalam surat-suratnya, serta mengurutkannya sebagaimana kita dapati sekarang, tidak ada sesuatau yang menjustifikasi untuk menetapkan adanya ayat-ayat- yang mansukhah (dihapus), yang karenanya umat menjadi tersesat, saling membunuh, dan terpecah menjadi berbagai aliran dan golongan. Apa yang diriwayatkan oleh Ibn Mas’ud dalam sebuah Hadist mashur yang dijadikan sandaran oleh orang-orang yang berpendapat adanya naskh kami pandang lebih dekat ke khurafat”.
5. Terhadap asbab an-nuzul, Shahrur berpendapat bahwa ilmu ini tidak dibutuhkan dalam menafsiri al-Qur’an, ia mengungkapakan; “Adapun kita saat ini tidak berkepentingan dengan asbab al-nuzul tersebut, karena substansi teks al-Qur’an memiliki “kondisi berada pada dirinya” (kaynunah fi dzatihi) [eksis pada dirinya], korpus tertutup (mughlak), dan cukup dengan dirinya sendiri (muktafin dzatiyan), sementara pemahaman terhadap teks al-Qur’an bersifat historis dan al-Qur’an sendiri tidak bersifat historis”.

Dalam memahami dan memegangi Sunnah Nabi, Shahrur memiliki konsep yang berbeda dengan konsep yang dipakai dan dipahami oleh para mayoritas ulama’ sekarang maupun dulu, konsep-konsep Shahrur tersebut yaitu;

1. Sunnah Nabi yakni segala yang dilakukan, dikatakan, dan disetujui Nabi saw, bukanlah wahyu Allah SWT. Tafsirannya terhadap surat an-Najm ayat 3-4 berbeda dengan tafsiran yang dihasilkan oleh semua mufassir sebelumnya.
2. Sabda Nabi, baik yang Mutawatir Maupun yang Ahad, baik yang disebutkan dalam semua kitab Hadist maupun yang terdapat dalam satu kitab Hadist dengan riwayatnya sendiri, hanyalah untuk dijadikan pertimbangan (isti’nas) semata dalam penetapan suatu hukum, bukan sebagai dalil Syar’i yang sebagaimana dipahami oleh Ulama’ ushul selama ini.
3. Shahrur menganggap Sunnah Nabi adalah ijtihad pertama (dalam Islam) dan pilihan pertama kerangka aplikatif untuk merealisasikan ide absolute (wahyu), tetapi aplikasinya itu bukanlah yang terakhir atau satu-satunya. Sunnah Nabi adalah tahap penyesuaian awal dengan kenyataan hidup.
4. Sunnah Nabi adalah cermin kebenaran pertama yang menggambarkan interaksi al-Qur’an dan realitas obyektif yang muncul saat diturunkannya wahyu dengan segala macam factor objektifnya tanpa adanya dugaan ruang kosong dan khayalan.
5. Shahrur berpendapat bahwa karena sebagian ayat-ayat hukum diturunkan di Madinah dan Nabi hidup kurang lebih sepuluh tahun saja disana, maka apakah mungkin sepuluh tahun itu cukup untuk merealisasikan seluruh ayat-ayat hukum pada realitas kehidupan. Dengan demikian gugurlah Qiyas (dalam pengetian yang selama ini berkembang), dan tetaplah ijtihad terhadap ayat-ayat hukum. Prinsipnya adalah akal pikiran dan kesesuaian ijtihad dengan realitas objektif, yakni struktur dan perangkat keilmuan dan problematika obyektif. Jadi Qiyas menurutnya adalah; “Mengemukakan dalil-dalil dan bukti-bukti atas kesesuaian ijtihad tentang hal-hal yang di-nass-kan oleh al-Qur’an dengan kenyataan hidup secara objektif”.
6. Ijmak (consensus) menurut Shahrur adalah kesepakatan orang-orang yang semasa yang masih hidup di majlis-majlis perwakilan rakyat dan parlemen-parlemen. Orang-orang yang masih hidup dan bersepakat atas masalah penting bagi mereka dalam lingkungan perjalanan sejarah yang mereka alami adalah orang-orang yang mampu memahami dan mengatasi problem-problem mereka. Sehingga mereka tidak lagi membutuhkan hasil kesepakatan dari para Shahabat, Tabi’in, dan ulama’ besar terdahulu.

Klasifikasi Hadist menurut Shahrur;

1. Hadist-hadist yang bersifat ritual ketaatan kepadanya adalah wajib, baik ketika Rasulullah masih hidup maupun ketika beliau sudah wafat.
2. Seluruh hadist-hadist tentang hal yang ghaib dan semacamnya adalah ditolak.
3. Hadist-hadist tentang hukum dan perundang-undangan hanya bersifat historis-kondisional, dan digunakan sebagai pertimbangan belaka.
4. Menolak hadist-hadist Qudsi.
5. Hadist-hadist tentang kehidupan dan sifat-sifat Nabi sebagai seorang laki-laki dan sebagai seorang manusia, tidak pantas disebut sebagai sunnah yang akan menjadi teladan bagi seluruh penduduk bumi dalam segala ruang dan waktu.
Contoh-contoh hasil ijtihad Shahrur;
a. Tidak ada batasan terhadap Washiat (boleh lebih dari 1/3).
b. Yang mendapatkan waris hanya istri pertama bagi suami yang memiliki istri lebih dari satu (poligami).
c. Boleh melakukan kawin kontrak.
d. Batas minimal berpakaian seorang wanita adalah payudara, bawah ketiak, qubul dan dubur.
e. Pakaian wanita dalam kehidupan sosial dimulai dari batas minimal dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi msyarakat (tergantung kebutuhan).
f. Memakai Jilbab tidak wajib bagi perempuan.

• Metode ijtihad fiqh kontemporer Fazlur Rahman

Dalam pembahasan fiqh kontemporer yang dilakukan oleh Rahman, tidak lepas dari gerakan Neomodernisme, yang mengklaim dirinya adalah juru bicara gerakan ini. Prinsip Neomodernisme Rahman adalah mengembangkan sikap kritis terhadap Barat maupun terhadap warisan-warisan kesejarahan sendiri. Kaum muslimin harus mengkaji dunia Barat beserta gagasan-gagasan maupun ajaran-ajaran dalam sejarah keagamaannya sendiri.

Contoh-contoh pembaruan pemikiran yang dilakukan oleh Rahman diantaranya;

1. Menurut Rahman, ulama’ pada umumnya memahami al-Qur’an secara ad-hoc dan parsial, sehingga melahirkan tafsiran secara tidak utuh. Untuk itu perlu pembaruan terhadap penafsiran al-Qur’an.
2. Al-Qur’an menurutnya adalah firman Tuhan, dan didalam arti kata yang biasa, juga seluruhnya adalah perkataan Muhammad.
3. Shalat pada dasarnya adalah hanya tiga.
4. Hanya kaum khawarij yang fanatik mengatakan “jihad” sebagai salah satu rukun iman.
5. Al-Qur’an adalah buku prinsip-prinsip dan seruan-seruan moral, bukan sebuah dokumen hukum.
6. Pokok ajaran Islam ada tiga, yaitu percaya pada keesaan Tuhan, pembentukan masyarakat yang adil dan kepercayaan hidup setelah mati.
7. Umat Islam perlu menangkap kembali esensi al-Qur’an dengan jalan pendekatan struktural, yakni dengan melihat teks keseluruhan sebagai suatu keutuhan.
8. Al-Qur’an ibarat gunung es yang mengapung, hanya sepersepuluh bagiannya saja yang tampak, sedangkan sembilan persepuluhnya terendam dalam lautan sejarah.
9. Harus menggunakan pendekatan sejarah dalam menafsiri al-Qur’an.
10. Ijma’ adalah proses yang terus-menerus dan bersifat Demokratis.
11. Al-Qur’an menghimbau kerja sama antara agama Islam, Kristen, dan Yahudi.
12. Hukum potong tangan adalah budaya Arab saudi sebelum Islam, jadi bukan Hukum Islam.
13. Jika seseorang telah mencapai taqwa, maka ide hari pembalasan tidak perlu lagi.
14. Menurut Rahman Tuhan adalah kemauan, kekuatan, persona bukan individu.
Metode-metode yang digunakan Rahman dalam membahas fiqh kontemporer menurut Jalaludin Rahmat, sebanarnya masih mengandung komponen-komponen dasar metodologi tradisional, yaitu mengikuti metode tradisi madzhab Hanafiyyah, tetapi menambahkan metode-metode kekinian dalam usaha yang dilakukannya, yaitu;

1. Mengadakan kajian secara komprehenship, obyektif, dan ilmiah terhadap seluruh tradisi Islam dalam berbagai aspek.
2. Membedakan antara Islam normatif dan Islam sejarah atau Islam konseptual dan Islam aktual.
3. Menggunakan metode kajian ilmiah kontemporer tanpa mengabaikan khazanah intelektual Islam klasik.
4. Menafsirkan al-Qur’an secara historis, sosiologis, dan kronologis.
5. Dalam pemahaman al-Qur’an harus dibedakan antara ideal moral (sebagai tujuan) dengan ketentuan legal spesifik.
6. Mensistemasikan metode penafsiran klasik.
7. Memasukkan masalah kekinian dalam menginterprestasikan al-Qur’an.

Contoh-contoh hasil ijtihad Fazlur Rahman;

1. Dalam masalah poligami Rahman berpendapat bahwa sebenarnya al-Qur’an dalam menerima poligami hanya bersifat sementara, dan membuat perbaikan terhadapnya lewat rancangan-rancangan hukum secara moral hakekatnya al-Qur’an lebih menuju konsep monogami.
2. Seorang cucu berhak menerima warisan seperti paman, yang mana cucu tersebut menggantikan posisi ayah dalam menerima waris dari kakek.
3. Menyetujui ide control terhadap peningkatan populasi penduduk lewat KB.
4. Penghapusan bunga Bank selama suatu masyarakat belum terpolakan secara Islam adalah langkah bunuh diri dan bertentangan dengan spirit al-Qur’an dan Hadist.
5. Rahman pernah menyatakan bahawa sudah saatnya system zakat dirasionalkan dan didefinisikan kembali dengan cara penerapan system pajak.
6. Sembelihan mekanik dibolehkan menurut Islam.
7. Secara implisit Rahman tidak menyetujui adanya istilah Negara Islam.
8. Dalam masalah pencurian Rahman tidak setuju dengan Hukuman potong tangan.
9. Rahman tidak menganggap wajib memakai jilbab bagi wanita.

• Metode ijtihad fiqh kontemporer Mahmud Syaltut

Syekh Mahmud Syaltut adalah seorang ulama’ tradisional yang berpandangan luas dan memiliki toleransi tinggi terhadap perbedaan pendapat yang berkembang dikalangan madzhab. Dalam masalah fiqh kontemporer, ijtihad yang dilakukan oleh Syaltut masih memegang teguh metode yang digunakan oleh ulama’ klasik dalam berijtihad, hanya saja Syaltut sangat menghidari ta’assub madzhab, disamping juga mempertimbangkan ilmu-ilmu kekinian dalam ijtihad yang dilakukannya. Intinya Syaltut tidak mau hanya terikat dengan metode ijtihad seorang imam madzhab saja, tetapi mengambil dari berbagai imam yang dirasa sesuai dan cocok dengan situasi dan kondisi ketika dia berada serta juga melakukan pembaruan terhadap dinamika Hukum Islam.

Contoh-contoh pembaruan pemikiran yang dilakukan Syaltut;

1. Melakukan penafsiran ulang terhadap ayat Nash yang dirasa kurang tepat, seperti tafsirannya terhadap surat ‘Ali Imran (3) ayat (55) tentang wafatnya Nabi Isa as adalah dalam pengetian wafat seperti biasa bukan dengan pengertian lain.
2. Dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat yang berlatar belakang sosiologis tidak seharusnya ditafsirkan dengan teologis. Seperti tafsirannya tentang surat al-Baqarah (2) ayat 282.

Menurutnya misi dari ayat tersebut adalah berkaitan dengan soal kepercayaan mengenai transaksi hutang piutang, bukan berkaitan dengan persaksian didepan pengadilan.
3. Syaltut lebih mengedepankan prinsip persamaan hak di depan hukum demi keadilan dan nilai kemanusiaan di atas sekat-sekat sosial agama, kemasyarakatan, dan perbedaan gender, oleh karena itu menurutnya tidak ada perbedaan perlakuan di hadapan hukum antara Muslim dan non muslim.
4. Dalam masalah muammalah Syaltut bersikap fleksibel, menurutnya prinsip Islam dalam muammalah adalah terpenuhinya mashlahah dan terpenuhinya hak-hak, sehingga menurutnya keuntungan dari Bank Tabungan kantor Pos tidak haram dan aktivitas obligasi tidak bertentangan dengan Syari’at Islam.

Contoh-contoh hasil ijtihad Mahmud Syaltut;

1. Kesaksian wanita sederajat dengan kesaksian laki-laki.
2. Kesaksian non muslim sederajat dengan kesaksian Muslim.
3. Diyat seorang wanita sama dengan diyat seorang laki-laki.
4. Ayah yang melakukan pembunuhan terhadap anaknya wajib diqishas.
5. Seorang Muslim yang membunuh non muslim dijatuhi qishas.
6. Saksi dalam kasus seksual tidak harus empat orang saksi.
7. Larangan mengawini wanita kitabiyyah.
8. Keuntungan tabungan Bank kantor pos tidak haram.
9. Obligasi tidak bertentangan dengan Syari’at Islam.
10. Boleh melakukan KB.
11. Inseminasi buatan selama sperma dari suami dan diletakkan pada rahim istrinya sendiri, menurut Syaltut diperbolehkan.




E. Kesimpulan

Memang karena fiqh adalah produk ijtihad, maka keputusan atau kesimpulan hukum yang dihasilkan oleh seorang Mujtahid bukan merupakan barang sakral, yang tidak boleh dirubah, meskipun situasi sosial budaya masyarakat sudah melaju dengan sangat kencang. Pemahaman yang mensakralkan fiqh jelas merupakan suatu pemahaman yang keliru, definisi fiqh sebagai al-muktasab (suatu yang digali) menunjukkan pada sebuah pemahaman bahwa fiqh lahir dari serangkaian penalaran dan kerja intelektual yang panjang sebelum pada akhirnya dinyatakan sebagai sebuah hukum.

Sebagai produk ijtihad maka sudah sewajarnya fiqh terus berkembang lantaran pertimbangan-pertimbangan sosio-politik dan sosio-budaya serta pola pikir yang melatar belakangi hasil penggalian hukum sangat mungkin mengalami perubahan juga. Karena sadar bahwa fiqh merupakan produk ijtihad, maka para fuqaha terdahulu baik al-a’immah al-arba’ah maupun yang lain meskipun berbeda pandangan secara tajam, mereka tetap menghormati pendapat lain, tidak memutlakkan pendapatnya dan menganggap ijtihad fuqaha lain sebagai keliru. mereka tetap berpegang pada kaedah , “al-ijtihad laa yunqadhu bi al-ijtihad”, yakni bahwa suatu ijtihad tidak bisa dibatalkan oleh ijtihad yang lain. Masing-masing memiliki kekurangan dan kelebihan. Hasil ijtihad seorang fuqaha mungkin memang tidak pas pada ruang dan waktu tertentu tetapi cocok untuk ruang dan waktu yang berbeda. Disinilah fiqh menunjukkan karakternya yang fleksibel, dinamis, realistis dan temporal, tidak kaku dan permanen.

Terkait dengan munculnya bebagai pemikiran kontemporer yang muncul sangat deras dan beragam pada masa sekarang ini, pasti merupakan suatu yang tidak lepas dari latar belakang kemunculannya. Terlepas latar belakang tersebut lebih kepada suatu yang positif ataupun negatif. Yang jelas hal tersebut pasti mengandung hikmah dan menambah wawasan kita bahwa perbedaan itu merupakan suatu keniscayaan yang telah ditetapkan oleh Alloh SWT.

Seradikal apapun hasil pemikiran yang ditawarkan oleh para pemikir kontemporer tersebut, hendaknya tidak membuat kedewasaan kita tereduksi. Sikap menghormati pendapat orang lain yang diiringi dengan sikap kritis yang telah dicontohkan oleh para Ulama’ ( fuqoha) terdahulu adalah tetap merupakan suatu sikap yang paling ideal dalam menyikapi hal tersebut. Bahkan mungkin apa yang mereka lakukan bisa menjadi sebuah terapi alternatif yang akan menyegarkan kembali pemikiran kritis yang dulu pernah menjadi tradisi dikalangan umat Islam.

Dan sungguh hanya Alloh Ta’ala sematalah pemilik kebenaran yang muthlak, yang memberikan petunjuk kepada hamba-hamba yang dikehendaki-NYA ataupun menyesatkannya.

فأما الزبد فيذهب جفاء وأماما ينفع الناس فيمكث في الأرض كذلك يضرب الله الأمثال.

والله أعلم بالصواب



DAFTAR PUSTAKA:

• Al-Qur’an al-Karim.
• Ahkam al-Fuqaha, Jawa Timur, Lajnah Ta’lif Wan Nasyr (LTN NU).
• Muhammad Shahrur, DR., Metodologi Fiqh Islam Kontemporer, Penerbit eLSAQ Press.
• Abd. Salam Arief, DR., MA., Pembaruan Hukum Islam Antara Fakta Dan Realita, Penerbit LESFI.
• Muhammad Azhar, Fiqh Kontemporer Dalam Pandangan Neo Modernisme Islam, Penerbit LESISKA.
• Taufik Adnan Amal, Islamisasi Dan Tantangan Modernitas, Penerbit Mizan Anggota IKAPI.
• Ibn Rusyd al-Andalusi, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtasid, Beirut, Dar al-Kutub al-‘Alamiyah. Read More..

Syi'ah sebagai salah satu aliran dalam Islam

0 komentar
MADZHAB SYI’AH

Syiah adalah salah satu aliran yang ada dalam Islam. Syiah sendiri secara bahasa berarti pengikut, Syiah Ali berarti “pengikut ‘Ali”. Sedangkan menurut istilah yang sering dipakai dalam lingkungan umat Islam Syiah berarti kaum atau aliran yang beri’tikad bahwa sayidina Ali adalah orang yang paling berhak menjadi khalifah pengganti Nabi Muhammad saw setelah beliau wafat, karena menurut mereka Nabi Muhammad saw telah mewasiatkan bahwa penggati beliau kelak adalah sayidina Ali karamallahu wajhah.
Kelanjutan dari i’tikad ini menurut keyakinan mereka bahwa khalifah Abu Bakar ra, khalifah Umar bin Khatab ra, dan khalifah Usman bin Affan ra adalah para peramok-perampok yang berdosa karena meeka telah merebut atau mengambil kedudukan yang seharusnya menjadi hak sayidina ‘Ali.
Sejarah Islam mencatat bahwa hingga saat ini terdapat dua macam aliran besar dalam Islam. Keduanya adalah Ahlussunnah (Sunni) dan Syi’ah. Tak dapat dipungkiri pula, bahwa dua aliran besar teologi ini kerap kali terlibat konflik kekerasan satu sama lain, sebagaimana yang kini bisa kita saksikan di negara-negara seperti Irak dan Lebanon.
Terlepas dari hubungan antara keduanya yang kerap kali tidak harmonis, Syi’ah sebagai sebuah mazhab teologi menarik untuk dibahas. Diskursus mengenai Syi’ah telah banyak dituangkan dalam berbagai kesempatan dan sarana. Tak terkecuali dalam makalah kali ini. Dalam makalah ini kami akan membahas pengertian, sejarah, tokoh, ajaran, dan sekte Syi’ah. Semoga karya sederhana ini dapat memberikan gambaran yang utuh, obyektif, dan valid mengenai Syi’ah, yang pada gilirannya dapat memperkaya wawasan kita sebagai seorang Muslim.
Pengertian Syi’ah
a. Syi’ah adalah satu aliran dalam Islam yang meyakini bahwa ‘Ali bin Abi Thalib dan keturunannya adalah imam-imam atau para pemimpin agama dan umat setelah Nabi Muhammad saw. Dari segi bahasa, kata Syi’ah berarti pengikut, atau kelompok atau golongan, seperti yang terdapat dalam surah al-Shâffât ayat 83 yang artinya: “Dan sesungguhnya Ibrahim benar-benar termasuk golongannya (Nuh)”.
b. Syi’ah secara harfiah berarti kelompok atau pengikut. Kata tersebut dimaksudkan untuk menunjuk para pengikut ‘Ali bin Abi Thalib sebagai pemimpin pertama ahlulbait. Ketokohan ‘Ali bin Abi Thalib dalam pandangan Syi’ah sejalan dengan isyarat-isyarat yang telah diberikan Nabi Muhammad sendiri, ketika Nabi masih hidup.
c. Syi’ah adalah salah satu aliran dalam Islam yang berkeyakinan bahwa yang paling berhak menjadi imam umat Islam sepeninggal Nabi Muhammad saw ialah keluarga Nabi saw sendiri (Ahlulbait). Dalam hal ini, ‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib (paman Nabi saw) dan ‘Ali bin Abi Thalib (saudara sepupu sekaligus menantu Nabi saw) beserta keturunannya.
d. Perkataan Syi’ah secara harfiah berarti pengikut, partai, kelompok, atau dalam arti yang lebih umum “pendukung”. Sedangkan secara khusus, perkataan “Syi’ah” mengandung pengertian syî’atu ‘Aliyyîn, pengikut atau pendukung ‘Ali bin Abi Thalib.
e. Kata Syi’ah menurut pengertian bahasa secara umum berarti kekasih, penolong, pengikut, dan lain-lainnya, yang mempunyai makna membela suatu ide atau membela seseorang, seperti kata hizb (partai) dalam pengertian yang modern. Kata Syi’ah digunakan untuk menjuluki sekelompok umat Islam yang mencintai ‘Ali bin Abi Thalib karramallâhu wajhah secara khusus, dan sangat fanatik.
f. Secara lingusitik, Syi’ah adalah pengikut. Seiring dengan bergulirnya masa, secara terminologis Syi’ah hanya dikhususkan untuk orang-orang yang meyakini bahwa hanya Rasulullah saw, yang berhak menentukan penerus risalah Islam sepeninggalnya.
Para penulis sejarah Islam berbeda pendapat mengenai awal mula lahirnya Syi’ah. Sebagian menganggap Syi’ah lahir langsung setelah wafatnya Nabi Muhammad saw, yaitu pada saat perebutan kekuasaan antara golongan Muhajirin dan Anshar di Balai Pertemuan Saqifah Bani Sa’idah. Pada saat itu muncul suara dari Bani Hasyim dan sejumlah kecil Muhajirin yang menuntut kekhalifahan bagi ‘Ali bin Abi Thalib.
Sebagian yang lain menganggap Syi’ah lahir pada masa akhir kekhalifahan ‘Utsman bin ‘Affan atau pada masa awal kepemimpinan ‘Ali bin Abi Thalib.
Pendapat yang paling populer adalah bahwa Syi’ah lahir setelah gagalnya perundingan antara pihak pasukan Khalifah ‘Ali dengan pihak pemberontak Mu’awiyah bin Abu Sufyan di Shiffin, yang lazim disebut sebagai peristiwa tahkîm atau arbitrasi. Akibat kegagalan itu, sejumlah pasukan ‘Ali memberontak terhadap kepemimpinannya dan keluar dari pasukan ‘Ali. Mereka ini disebut golongan Khawarij. Sebagian besar orang yang tetap setia terhadap khalifah disebut Syî’atu ‘Alî (pengikut ‘Ali).
Pendirian kalangan Syi’ah bahwa ‘Ali bin Abi Thalib adalah imam atau khalifah yang seharusnya berkuasa setelah wafatnya Nabi Muhammad telah tumbuh sejak Nabi Muhammad masih hidup, dalam arti bahwa Nabi Muhammad sendirilah yang menetapkannya. Dengan demikian, menurut Syi’ah, inti dari ajaran Syi’ah itu sendiri telah ada sejak zaman Nabi Muhammad saw.
Namun demikian, terlepas dari semua pendapat tersebut, yang jelas adalah bahwa Syi’ah baru muncul ke permukaan setelah adanya kemelut antara pasukan Mu’awiyah dan pasukan ‘Ali, dan setelah terjadinya kemelut antara sesama pasukan ‘Ali, antara yang setia dan yang membangkang.

Tokoh-tokoh Syi’ah
Dalam pertimbangan Syi’ah, selain terdapat tokoh-tokoh populer seperti ‘Ali bin Abi Thalib, Hasan bin ‘Ali, Husain bin ‘Ali, terdapat pula dua tokoh Ahlulbait yang mempunyai pengaruh dan andil yang besar dalam pengembangan paham Syi’ah, yaitu Zaid bin ‘Ali bin Husain Zainal ‘Abidin dan Ja’far al-Shadiq. Kedua tokoh ini dikenal sebagai orang-orang besar pada zamannya. Pemikiran Ja’far al-Shadiq bahkan dianggap sebagai cikal bakal ilmu fiqh dan ushul fiqh, karena keempat tokoh utama fiqh Islam, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal, secara langsung atau tidak langsung pernah menimba ilmu darinya. Oleh karena itu, tidak heran bila kemudian Syaikh Mahmud Syaltut, mantan Rektor Universitas al-Azhar, Mesir, mengeluarkan fatwa yang kontroversial di kalangan pengikut Ahlussunnah. Mahmud Syaltut memfatwakan bolehnya setiap orang menganut fiqh Zaidi atau fiqh Ja’fari Itsna ‘Asyariyah.
Adapun Zaid bin ‘Ali bin Husain Zainal ‘Abidin terkenal ahli di bidang tafsir dan fiqh. Pada usia yang relatif muda, Zaid bin ‘Ali telah dikenal sebagai salah seorang tokoh Ahlulbait yang menonjol. Salah satu karya yang ia hasilkan adalah kitab al-Majmû’ (Himpunan/Kumpulan) dalam bidang fiqh. Juga karya lainnya mengenai tafsir, fiqh, imamah, dan haji.
Secara umum pembahasan masalah fiqh dalam Syi’ah mirip sekali dengan pembahasan fiqh yang terdapat dalam Ahlussunnah, ini menimbulkan kecurigaan bahwa sebagian besar pendapat-pendapat dalam masalah fiqh Syi’ah mencontek dari Ahlussunnah. Seperti yang dikatakan oleh imam Ibnu Taymiyyah dalam kitab Minhajussunnah. Dalam masalah hadist yang dijadikan dasar penggalian hukum mereka tidak mengambil dari selain ahlulbait, yakni mereka tidak menerima riwayat dari para rawi yang bukan termasuk ahlulbait. Syi’ah memiliki definisi yang berbeda tentang hadist, menurut mereka hadist adalah segala perbuatan, perkataan, penetapan dari para imam yang ma’shum. Syi’ah tidak mengakui ijma’ dan qiyas sebagai sumber penetapan hukum.
Dalam fiqh Syi’ah terdapat pendapat-pendapat fiqh yang aneh sekali yang berbeda dengan pendapat Ulama’ Ahlussunnah yang mashur, diantaranya:
• Keluar mady dan wady tidak membatalkan wudlu
• Wajib mengucapkan Hayya ‘Ala khairil Amal dalam adzan
• Wajib mengerjakan shalat gerhana matahari dan bulan, jika ketinggalan wajib mengkadha’
• Orang yang sakit yang memaksakan diri untuk berpuasa sedangkan dia diperbolehkan untuk tidak berpuasa, maka puasanya tidak sah dan tetap wajib mengkadha
• Haram memakan makanan buatan orang kafir
• Sembelihan ahli kitab haram
Selain itu mereka lebih mengutamakan perkataan para imam dari pada al-Qur’an, bahkan Syi’ah memiliki al-Qur’an yang berbeda dengan al-Qur’an yang diyakini Ahlussunnah, al-Qur’an tersebut dinamakan Mushaf Fathimah
Selain dua tokoh yang telah disebutkan di atas, terdapat pula beberapa tokoh Syi’ah, di antaranya:
a. Nashr bin Muhazim
b. Ahmad bin Muhammad bin ‘Isa al-Asy’ari
c. Ahmad bin Abi ‘Abdillah al-Barqi
d. Ibrahim bin Hilal al-Tsaqafi
e. Muhammad bin Hasan bin Furukh al-Shaffar
f. Muhammad bin Mas’ud al-‘Ayasyi al-Samarqandi
g. Ali bin Babawaeh al-Qomi
h. Syaikhul Masyayikh, Muhammad al-Kulaini
i. Ibn ‘Aqil al-‘Ummani
j. Muhammad bin Hamam al-Iskafi
k. Muhammad bin ‘Umar al-Kasyi
l. Ibn Qawlawaeh al-Qomi
m. Ayatullah Ruhullah Khomeini
n. Al-‘Allamah Sayyid Muhammad Husain al-Thabathaba’i
o. Sayyid Husseyn Fadhlullah
p. Murtadha Muthahhari
q. Ali Syari’ati
r. Jalaluddin Rakhmat
s. Hasan Abu Ammar
Doktrin-doktrin dalam Syi’ah
A. Ahlulbait. Secara harfiah ahlulbait berarti keluarga atau kerabat dekat. Dalam sejarah Islam, istilah itu secara khusus dimaksudkan kepada keluarga atau kerabat Nabi Muhammad saw. Ada tiga bentuk pengertian Ahlulbait. Pertama, mencakup istri-istri Nabi Muhammad saw dan seluruh Bani Hasyim. Kedua, hanya Bani Hasyim. Ketiga, terbatas hanya pada Nabi sendiri, ‘Ali, Fathimah, Hasan, Husain, dan imam-imam dari keturunan ‘Ali bin Abi Thalib. Dalam Syi’ah bentuk terakhirlah yang lebih populer.
B. Al-Badâ’. Dari segi bahasa, badâ’ berarti tampak. Doktrin al-badâ’ adalah keyakinan bahwa Allah swt mampu mengubah suatu peraturan atau keputusan yang telah ditetapkan-Nya dengan peraturan atau keputusan baru. Menurut Syi’ah, perubahan keputusan Allah itu bukan karena Allah baru mengetahui suatu maslahat, yang sebelumnya tidak diketahui oleh-Nya (seperti yang sering dianggap oleh berbagai pihak). Dalam Syi’ah keyakinan semacam ini termasuk kufur. Imam Ja’far al-Shadiq menyatakan, “Barangsiapa yang mengatakan Allah swt baru mengetahui sesuatu yang tidak diketahui-Nya, dan karenanya Ia menyesal, maka orang itu bagi kami telah kafir kepada Allah swt.” Menurut Syi’ah, perubahan itu karena adanya maslahat tertentu yang menyebabkan Allah swt memutuskan suatu perkara sesuai dengan situasi dan kondisi pada zamannya. Misalnya, keputusan Allah mengganti Isma’il as dengan domba, padahal sebelumnya Ia memerintahkan Nabi Ibrahim as untuk menyembelih Isma’il as.
C. Asyura. Asyura berasal dari kata ‘asyarah, yang berarti sepuluh. Maksudnya adalah hari kesepuluh dalam bulan Muharram yang diperingati kaum Syi’ah sebagai hari berkabung umum untuk memperingati wafatnya Imam Husain bin ‘Ali dan keluarganya di tangan pasukan Yazid bin Mu’awiyah bin Abu Sufyan pada tahun 61 H di Karbala, Irak. Pada upacara peringatan asyura tersebut, selain mengenang perjuangan Husain bin ‘Ali dalam menegakkan kebenaran, orang-orang Syi’ah juga membaca salawat bagi Nabi saw dan keluarganya, mengutuk pelaku pembunuhan terhadap Husain dan keluarganya, serta memperagakan berbagai aksi (seperti memukul-mukul dada dan mengusung-usung peti mayat) sebagai lambang kesedihan terhadap wafatnya Husain bin ‘Ali. Di Indonesia, upacara asyura juga dilakukan di berbagai daerah seperti di Bengkulu dan Padang Pariaman, Sumatera Barat, dalam bentuk arak-arakan tabut.
D. Imamah (kepemimpinan). Imamah adalah keyakinan bahwa setelah Nabi saw wafat harus ada pemimpin-pemimpin Islam yang melanjutkan misi atau risalah Nabi. Atau, dalam pengertian Ali Syari’ati, adalah kepemimpinan progresif dan revolusioner yang bertentangan dengan rezim-rezim politik lainnya guna membimbing manusia serta membangun masyarakat di atas fondasi yang benar dan kuat, yang bakal mengarahkan menuju kesadaran, pertumbuhan, dan kemandirian dalam mengambil keputusan. Dalam Syi’ah, kepemimpinan itu mencakup persoalan-persoalan keagamaan dan kemasyarakatan. Imam bagi mereka adalah pemimpin agama sekaligus pemimpin masyarakat. Pada umumnya, dalam Syi’ah, kecuali Syi’ah Zaidiyah, penentuan imam bukan berdasarkan kesepakatan atau pilihan umat, tetapi berdasarkan wasiat atau penunjukan oleh imam sebelumnya atau oleh Rasulullah langsung, yang lazim disebut nash.
E. ‘Ishmah. Dari segi bahasa, ‘ishmah adalah bentuk mashdar dari kata ‘ashama yang berarti memelihara atau menjaga. ‘Ishmah ialah kepercayaan bahwa para imam itu, termasuk Nabi Muhammad, telah dijamin oleh Allah dari segala bentuk perbuatan salah atau lupa. Ali Syari’ati mendefinisikan ‘ishmah sebagai prinsip yang menyatakan bahwa pemimpin suatu komunitas atau masyarakat—yakni, orang yang memegang kendali nasib di tangannya, orang yang diberi amanat kepemimpinan oleh orang banyak,mestilah bebas dari kejahatan dan kelemahan.
F. Mahdawiyah. Berasal dari kata mahdi, yang berarti keyakinan akan datangnya seorang juru selamat pada akhir zaman yang akan menyelamatkan kehidupan manusia di muka bumi ini. Juru selamat itu disebut Imam Mahdi. Dalam Syi’ah, figur Imam Mahdi jelas sekali. Ia adalah salah seorang dari imam-imam yang mereka yakini. Syi’ah Itsna ‘Asyariyah, misalnya, memiliki keyakinan bahwa Muhammad bin Hasan al-Askari (Muhammad al-Muntazhar) adalah Imam Mahdi. Di samping itu, Imam Mahdi ini diyakini masih hidup sampai sekarang, hanya saja manusia biasa tidak dapat menjangkaunya, dan nanti di akhir zaman ia akan muncul kembali dengan membawa keadilan bagi seluruh masyarakat dunia.
G. Marja’iyyah atau Wilâyah al-Faqîh. Kata marja’iyyah berasal dari kata marja’ yang artinya tempat kembalinya sesuatu. Sedangkan kata wilâyah al-faqîh terdiri dari dua kata: wilâyah berarti kekuasaan atau kepemimpinan; dan faqîh berarti ahli fiqh atau ahli hukum Islam. Wilâyah al-faqîh mempunyai arti kekuasaan atau kepemimpinan para fuqaha.
H. Raj’ah. Kata raj’ah berasal dari kata raja’a yang artinya pulang atau kembali. Raj’ah adalah keyakinan akan dihidupkannya kembali sejumlah hamba Allah swt yang paling saleh dan sejumlah hamba Allah yang paling durhaka untuk membuktikan kebesaran dan kekuasaan Allah swt di muka bumi, bersamaan dengan munculnya Imam Mahdi. Sementara Syaikh Abdul Mun’eim al-Nemr mendefinisikan raj’ah sebagai suatu prinsip atau akidah Syi’ah, yang maksudnya ialah bahwa sebagian manusia akan dihidupkan kembali setelah mati karena itulah kehendak dan hikmah Allah, setelah itu dimatikan kembali. Kemudian di hari kebangkitan kembali bersama makhluk lain seluruhnya. Tujuan dari prinsip Syi’ah seperti ini adalah untuk memenuhi selera dan keinginan memerintah. Lalu kemudian untuk membalas dendam kepada orang-orang yang merebut kepemimpinan ‘Ali.
I. Taqiyah. Dari segi bahasa, taqiyah berasal dari kata taqiya atau ittaqâ yang artinya takut. Taqiyah adalah sikap berhati-hati demi menjaga keselamatan jiwa karena khawatir akan bahaya yang dapat menimpa dirinya. Dalam kehati-hatian ini terkandung sikap penyembunyian identitas dan ketidak terus terangan. Perilaku taqiyah ini boleh dilakukan, bahkan hukumnya wajib dan merupakan salah satu dasar mazhab Syi’ah.
J. Tawassul. Adalah memohon sesuatu kepada Allah dengan menyebut pribadi atau kedudukan seorang Nabi, imam atau bahkan seorang wali supaya doanya tersebut cepat dikabulkan Allah swt. Dalam Syi’ah, tawassul merupakan salah satu tradisi keagamaan yang sulit dipisahkan. Dapat dikatakan bahwa hampir setiap doa mereka selalu terselip unsur tawassul, tetapi biasanya tawassul dalam Syi’ah terbatas pada pribadi Nabi saw atau imam-imam dari Ahlulbait. Dalam doa-doa mereka selalu dijumpai ungkapan-ungkapan seperti “Yâ Fâthimah isyfa’î ‘indallâh” (wahai Fathimah, mohonkanlah syafaat bagiku kepada Allah), dsb.
K. Tawallî dan tabarrî. Kata tawallî berasal dari kata tawallâ fulânan yang artinya mengangkat seseorang sebagai pemimpinnya. Adapun tabarrî berasal dari kata tabarra’a ‘an fulân yang artinya melepaskan diri atau menjauhkan diri dari seseorang. Kedua sikap ini dianut pemeluk-pemeluk Syi’ah berdasarkan beberapa ayat dan hadis yang mereka pahami sebagai perintah untuk tawallî kepada Ahlulbait dan tabarrî dari musuh-musuhnya. Misalnya, hadis Nabi mengenai ‘Ali bin Abi Thalib yang berbunyi: “Barangsiapa yang menganggap aku ini adalah pemimpinnya maka hendaklah ia menjadikan ‘Ali sebagai pemimpinnya. Ya Allah belalah orang yang membela Ali, binasakanlah orang yang menghina ‘Ali dan lindungilah orang yang melindungi ‘Ali.” (H.R. Ahmad bin Hanbal)

Sekte-sekte Syi’ah
Para ahli umumnya membagi sekte Syi’ah ke dalam empat golongan besar, yaitu Kaisaniyah, Zaidiyah, Imamiyah, dan Kaum Ghulat. Golongan Imamiyah pecah menjadi beberapa golongan. Yang terbesar adalah golongan Itsna ‘Asyariyah atau Syi’ah Duabelas. Golongan lainnya adalah golongan Isma’iliyah.
Selain itu terdapat juga pendapat lain. Misalnya dari al-Syahrastani. Beliau membagi Syi’ah ke dalam lima kelompok, yaitu Kaisaniyah, Zaidiyah, Imamiyah, Ghulat (Syi’ah sesat), dan Isma’iliyah. Sedangkan al-Asy’ari membagi Syi’ah menjadi tiga kelompok besar, yaitu: Syi’ah Ghaliyah, yang terbagi lagi menjadi 15 kelompok; Syi’ah Imamiyah (Rafidhah), yang terbagi menjadi 14 kelompok; dan Syi’ah Zaidiyah, yang terbagi menjadi 6 kelompok.
Joesoef Suayb dalam bukunya Pertumbuhan dan Perkembangan Aliran-aliran Sekta Syi’ah membagi Syi’ah ke dalam beberapa sekte, yaitu Sekte Imamiyah (yang kemudian pecah menjadi Imamiyyah Sittah dan Itsna ‘Asyariyah), Zaidiyah, Kaisaniyah, Isma’iliyah, Qaramithah, Hasyasyin, dan Fathimiyah.
Sementara itu, Abdul Mun’im al-Hafni dalam Ensiklopedia Golongan, Kelompok, Aliran, Mazhab, Partai, dan Gerakan Islam, mengklasifikasikan Syi’ah secara rinci sebagai berikut:
A. Al-Ghaliyah: Bayaniyah, Janahiyah, Harbiyah, Mughiriyah, Manshuriyah, Khithabiyah, Mu’ammariyah, Bazighiyah, ‘Umairiyah, Mufadhaliyah, Hululiyah, Syar’iyah, Namiriyah, Saba’iyah, Mufawwidhah, Dzamiyah, Gharabiyah, Hilmaniyah, Muqanna’iyah, Halajiyah, Isma’iliyah.
B. Imamiyah: Qath’iyah, Kaisaniyah, Karbiyah, Rawandiyah, Abu Muslimiyah, Rizamiyah, Harbiyah, Bailaqiyah, Mughiriyah, Husainiyah, Kamiliyah, Muhammadiyah, Baqiriyah, Nawisiyah, Qaramithah, Mubarakiyah, Syamithiyah, ‘Ammariyah (Futhahiyah), Zirariyah (Taimiyah), Waqifiyah (Mamthurah-Musa’iyah-Mufadhdhaliyah), ‘Udzairah, Musawiyah, Hasyimiyah, Yunusiah, Setaniyah.
C. Zaidiyah: Jarudiyah, Sulaimaniyah, Shalihiyah, Batriyah, Na’imiyah, Ya’qubiyah

Penutup
Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa Syi’ah adalah salah satu aliran dalam Islam yang meyakini bahwa ‘Ali bin Abi Thalib dan keturunannya adalah imam-imam atau para pemimpin agama dan umat setelah Nabi Muhammad saw. Doktrin-doktrin yang diyakini para pengikut Syi’ah secara garis besar ada 11 macam, yaitu konsepsi tentang Ahlulbait, al-badâ’, asyura, imamah, ‘ishmah, mahdawiyah, marjâ’iyah atau wilâyah al-faqîh, raj’ah, taqiyah, tawassul, dan tawallî dan tabarrî yang dalam banyak hal memiliki perbedaan (pemahaman) dengan kalangan Sunni. Dalam Syi’ah terdapat berbagai macam sekte/kelompok yang memiliki perbedaan satu sama lain dalam memandang ajaran-ajaran seperti tertulis di atas.

Wallâhu a’lam bi al-shawâb Read More..

Hukum waris Islam dalam KHI

0 komentar
Masalah Kewarisan Dalam Kompilasi Hukum Islam

Dalam bermasyarakat permaslahan yang berkaitan dengan waris sangat akrab sekali dikalangan mereka, ini disebabkan permasalahan waris bersentuhan langsung dalam kehidupan mereka dan memang kerap kali menjadi tema obrolan yang menarik, juga masyarakat pada umunya mengalami sendiri hal-hal yang berkaitan dengan kewarisan.
Di Indonesia yang mayoritas pemeluknya adalah beragama Islam, maka sangat wajar sekali apabila masyarakat muslim tersebut menginginkan untuk memakai sistem waris Islam dalam permasalahan yang berkaitan dengan waris yang mereka alami.
Permasalahan kewarisan di negara Indonesia adalah salah satu wilayah kerja dari Pengadilan Agama RI, yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam selain masalah perkawinan, perwakafan, dan lainya.
Eksistensi Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 dinyatakan, bahwa Pengadilan Agama merupakan salah satu lingkungan Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA) bersama peradilan lainnya seperti Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Pengadilan Militer (PM).
Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (LN NO 22/2006 dan TLN NO 4611) dan diberlakukan pada tanggal 20 Maret 2006, kewenangan (kompetensi) Pengadilan Agama semakin luas sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat muslim Indonesia pada saat ini. Kewenangan Pengadilan Agama kini tidak hanya menyelesaikan sengketa di bidang perkawinan, bidang kewarisan, wasiat, hibah, serta bidang wakaf dan shadaqah, melainkan juga menangani permohonan penetapan pengangkatan anak dan menyelsaikan sengketa Zakat, infaq serta sengketa hak milik dan keperdataan lainnya antara sesama muslim dan ekonomi syari’ah (Pasal 49 jo Pasal 50 beserta penjelasannya, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989).
Dalam Islam ilmu yang berkaitan dengan waris adalah wilayah bahasan dari ilmu Faroidl. Faroidl adalah bentuk jamak (plural) dari lafadz faridloh, yang bermakna mafrudloh yaitu suatu bagian yang ditentukan besar kecilnya. Faroidl diambil dari kata fardlu, fardlu dalam istilah ulama fiqih mawaris adalah bagian yang telah ditentukan oleh syara’ untuk waris, seperi rubu’, stulus’, Nishfu. Jadi faroidl adalah ilmu yang membahas tentang pembagian harta waris.
Ulama mendefinisikan faroidl dengan:
“Suatu ilmu yang dengan ilmu tersebut dapat diketahui orang yang menerima waris dan orang yang tidak menerima, kadar yang diterima oleh masing-masing ahli waris dan cara pembagiannya”.

Hukum waris dalam agama Islam merupakan segi keilmuan yang penting dalam pengaturan hak milik peninggalan orang yang telah mati dan karenanya banyak sekali ayat al-Qur’an yang menjelaskanya secara terperinci seperti dalam surat al-Nisa’ ayat: 6, 7, 8, 11, 12, 13, 14, 33, 176, surat al-Anfal ayat 75, dan surat al-Ahzab ayat 6.
Salah satu ayat al-Qur’an yang menjelaskan tentang permasalahan waris adalah surat al-Nisa’ ayat 12.
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa yang menjadi objek kajian ilmu faroidl adalah harta peninggalan orang yang telah mati ( Tirkah atau Mirast ).
Jumhur ulama’ berpendapat bahwa tirkah adalah seluruh apa yang ditinggalkan orang yang telah mati, baik yang berupa harta maupun hak kepemilikan harta, yang berhubungan dengan orang lain maupun tidak. Dengan pengertian ini maka harta yang berkaitan dengan orang lain dan yang berkaitan dengan pengeluaran untuk pembiayaan jenazah, pelunasan hutang dan wasiat, serta sisanya disebut Tirkah.
Jadi dalam Islam ada kaedah bahwa tidak semua harta tirkah itu dapat diwaris oleh ahli warisnya dan tidak semua harta peninggalan menjadi harta warisan.
Sistematika kewarisan dalam KHI
Pada awalnya ada ketentuan hak opsi yang dipergunakan dalam menyelesaikan pembagian warisan sebagaimana kita jumpai dalam Penjelasan Umum Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama angka 2 alinea keenam, sehubungan dengan hal tersebut, para pihak yang berperkara dapat mempertimbangakan untuk memilih hukum apa yang akan dipergunakan dalam pembagian warisan, tetapi hak opsi tersebut dinyatakan dihapus oleh UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Dalam penjelasan pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Waris adalah penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris dan pelaksanaan pembagian harta peninggalan tersebut serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.

Hukum yang b erkaitan dengan masalah kewarisan yang ada dalam KHI, diatur dalam buku kedua. Dalam buku kedua tersebut terdiri dari beberapa bab yang setiap bab memuat beberapa penjelasan-penjelasan dan ketentuan-ketentuan.
Dalam BAB 1 membahas ketentuan Umum, yaitu:
a. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menetukan siapa-siapa yang behak menjadi ahli waris, dan beberapa bagiannya masing-masing.
b. Pewaris adalah orang yang saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasar putusan pengadilan , beragama Islam , meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
c. Ahli wris adalah orng yang saat meninggal mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris , beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli ahli waris.
d. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya atau hak-haknya.
e. Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah(tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian kepada kerabat.
f. Hibah adalah pemberian suatu benda secara suka rela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
g. Anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan, dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan keputusan pengadilan.
h. Baitul Mal adalah Balai Harta Keagamaan.
Dalam BAB 11 terdapat beberapa 4 pasal dan perincian-perinciannya, yang membahas diantaranya:
a. Siapakah yang dinamakan ahli waris dan bagaimana kedudukan bayi yang baru lahir.
b. Penyebab kenapa orang terhalang untuk menjadi ahli waris.
c. Kelompok-kelompok ahli waris.
d. Kewajiban-kewajiban ahli waris terhadap pewaris.
Dalam BAB III dibahas tentang bagian-bagian masing ahli waris, yang mana bagian-bagian tersebut adalah pembagian-pembagian yang yang telah ditetapkan dalam ilmu faroidl, yang ilmu faroidl tersebut bersumber langsung dari al-Qur’an dan al-Hadis kemudian diadopsi dalam KHI.
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS al-Nisa’ ayat 11).

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (QS al-Nisa’ ayat 176).
Dalam BAB IV dibahas tentang ‘Aul dan Rad. Pengertian ‘Aul bagian ahli waris yang berhak menerima waris lebih besar dari harta peninggalan pewaris, sedangkan pengertian Rad adalah membagi sisa warisan kepada ahli waris menurut pembagian masing-masing.
Dalam BAB V dibahas tentang masalah wasiat, dan perincian-perinciannya, diantaranya membahas tentang:
a. Pasal 194 membahas orang yang berhak memberikan wasiat, harta-harta yang bisa diwasiatkan, pemilikan terhadap harta wasiat.
b. Pasal 195 membahas; cara memberikan wasiat, jumlah harta yang boleh diwasiatkan tidak bole kebih dari sepertiga dari total harta, bolehnya memberikan wasiat kepada ahli waris, dan pernyataan persetujuan dalam menerima wasiat.
c. Pasal 196 menjelaskan dalam wasiar secara trtulis maupun tidak tertulisharus menyebutkan dengan tegas siapayang menerima wasiat.
d. Pasal 197 membahas tentang sebab-sebab batalnya penerimaan wasiat yang mempunyai keputusan tetap yang disampaikan Hakim, yaitu:
• Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh.
• Dipersalahkan secara memfitnah bahwa pewasiat telah melakukan kejahatan yang diancam hukuman lima tahun atau lebih berat.
• Dipersalahkan dengan kekerasan atau ancaman mencegah pewasiat untuk membuat atau mencabut atau merubah wasiat untuk kepentingan calon penerima wasiat
• Dipersalahkan karena penggelapan atau merusak atau memalsukan surat wasiat.
Dan masih banyak lagi pembahasan-pembahasan mengenai wasiat yang diatur dalam 21 pasal beserta rician-rinciannya.
Kesimpulan
KHI adalah suatu bentuk dari kemajuan yang bisa diraih masyarakat muslim, yang mana sebenarnya umat Islam adalah umat terbesar yang menjadi warga negara Indonesia tetapi dalam kenyataanya dalam masalah hukum kenapa tidak bisa menerapkan hukum yang bersumber dari keyakinan dari umat Islam itu sendiri.
Maka setelah adanya UU No 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1989 Tentang peradilan agama, KHI resmi digunakan dalam memecahkan permasalahan orang yang berperkara dikalangan masyarakat muslim, dan tidak diperkenankan untuk memilih hukum apa yang digunakan, walaupun lingkpupnya hanya yang berkaitan dengan keperdataan seperti; Nikah, Talak, Rujuk, kewarisan, dan Wakaf.
Semoga pada masa-masa yang akan datang kita bisa menerapkan hukum Islam secara utuh dan lengkap dalam kehidupan bernegara, yang mana hal tersebut adalah merupakan perintah dari ALLAH swt dalam kitab sucinya al-Qur’an yang wajib kita ikuti dan amalkan dalam kehidupan kita di dunia ini.
Masalah Kewarisan Dalam Kompilasi Hukum Islam
Dalam bermasyarakat permaslahan yang berkaitan dengan waris sangat akrab sekali dikalangan mereka, ini disebabkan permasalahan waris bersentuhan langsung dalam kehidupan mereka dan memang kerap kali menjadi tema obrolan yang menarik, juga masyarakat pada umunya mengalami sendiri hal-hal yang berkaitan dengan kewarisan.
Di Indonesia yang mayoritas pemeluknya adalah beragama Islam, maka sangat wajar sekali apabila masyarakat muslim tersebut menginginkan untuk memakai sistem waris Islam dalam permasalahan yang berkaitan dengan waris yang mereka alami.
Permasalahan kewarisan di negara Indonesia adalah salah satu wilayah kerja dari Pengadilan Agama RI, yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam selain masalah perkawinan, perwakafan, dan lainya.
Eksistensi Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 dinyatakan, bahwa Pengadilan Agama merupakan salah satu lingkungan Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA) bersama peradilan lainnya seperti Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Pengadilan Militer (PM).
Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (LN NO 22/2006 dan TLN NO 4611) dan diberlakukan pada tanggal 20 Maret 2006, kewenangan (kompetensi) Pengadilan Agama semakin luas sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat muslim Indonesia pada saat ini. Kewenangan Pengadilan Agama kini tidak hanya menyelesaikan sengketa di bidang perkawinan, bidang kewarisan, wasiat, hibah, serta bidang wakaf dan shadaqah, melainkan juga menangani permohonan penetapan pengangkatan anak dan menyelsaikan sengketa Zakat, infaq serta sengketa hak milik dan keperdataan lainnya antara sesama muslim dan ekonomi syari’ah (Pasal 49 jo Pasal 50 beserta penjelasannya, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989).
Dalam Islam ilmu yang berkaitan dengan waris adalah wilayah bahasan dari ilmu Faroidl. Faroidl adalah bentuk jamak (plural) dari lafadz faridloh, yang bermakna mafrudloh yaitu suatu bagian yang ditentukan besar kecilnya. Faroidl diambil dari kata fardlu, fardlu dalam istilah ulama fiqih mawaris adalah bagian yang telah ditentukan oleh syara’ untuk waris, seperi rubu’, stulus’, Nishfu. Jadi faroidl adalah ilmu yang membahas tentang pembagian harta waris.
Ulama mendefinisikan faroidl dengan:
“Suatu ilmu yang dengan ilmu tersebut dapat diketahui orang yang menerima waris dan orang yang tidak menerima, kadar yang diterima oleh masing-masing ahli waris dan cara pembagiannya”.

Hukum waris dalam agama Islam merupakan segi keilmuan yang penting dalam pengaturan hak milik peninggalan orang yang telah mati dan karenanya banyak sekali ayat al-Qur’an yang menjelaskanya secara terperinci seperti dalam surat al-Nisa’ ayat: 6, 7, 8, 11, 12, 13, 14, 33, 176, surat al-Anfal ayat 75, dan surat al-Ahzab ayat 6.
Salah satu ayat al-Qur’an yang menjelaskan tentang permasalahan waris adalah surat al-Nisa’ ayat 12,
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa yang menjadi objek kajian ilmu faroidl adalah harta peninggalan orang yang telah mati ( Tirkah atau Mirast ).
Jumhur ulama’ berpendapat bahwa tirkah adalah seluruh apa yang ditinggalkan orang yang telah mati, baik yang berupa harta maupun hak kepemilikan harta, yang berhubungan dengan orang lain maupun tidak. Dengan pengertian ini maka harta yang berkaitan dengan orang lain dan yang berkaitan dengan pengeluaran untuk pembiayaan jenazah, pelunasan hutang dan wasiat, serta sisanya disebut Tirkah.
Jadi dalam Islam ada kaedah bahwa tidak semua harta tirkah itu dapat diwaris oleh ahli warisnya dan tidak semua harta peninggalan menjadi harta warisan.
Sistematika kewarisan dalam KHI
Pada awalnya ada ketentuan hak opsi yang dipergunakan dalam menyelesaikan pembagian warisan sebagaimana kita jumpai dalam Penjelasan Umum Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama angka 2 alinea keenam, sehubungan dengan hal tersebut, para pihak yang berperkara dapat mempertimbangakan untuk memilih hukum apa yang akan dipergunakan dalam pembagian warisan, tetapi hak opsi tersebut dinyatakan dihapus oleh UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Dalam penjelasan pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Waris adalah penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris dan pelaksanaan pembagian harta peninggalan tersebut serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.

Hukum yang b erkaitan dengan masalah kewarisan yang ada dalam KHI, diatur dalam buku kedua. Dalam buku kedua tersebut terdiri dari beberapa bab yang setiap bab memuat beberapa penjelasan-penjelasan dan ketentuan-ketentuan.
Dalam BAB 1 membahas ketentuan Umum, yaitu:
a. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menetukan siapa-siapa yang behak menjadi ahli waris, dan beberapa bagiannya masing-masing.
b. Pewaris adalah orang yang saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasar putusan pengadilan , beragama Islam , meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
c. Ahli wris adalah orng yang saat meninggal mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris , beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli ahli waris.
d. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya atau hak-haknya.
e. Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah(tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian kepada kerabat.
f. Hibah adalah pemberian suatu benda secara suka rela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
g. Anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan, dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan keputusan pengadilan.
h. Baitul Mal adalah Balai Harta Keagamaan.
Dalam BAB 11 terdapat beberapa 4 pasal dan perincian-perinciannya, yang membahas diantaranya:
a. Siapakah yang dinamakan ahli waris dan bagaimana kedudukan bayi yang baru lahir.
b. Penyebab kenapa orang terhalang untuk menjadi ahli waris.
c. Kelompok-kelompok ahli waris.
d. Kewajiban-kewajiban ahli waris terhadap pewaris.
Dalam BAB III dibahas tentang bagian-bagian masing ahli waris, yang mana bagian-bagian tersebut adalah pembagian-pembagian yang yang telah ditetapkan dalam ilmu faroidl, yang ilmu faroidl tersebut bersumber langsung dari al-Qur’an dan al-Hadis kemudian diadopsi dalam KHI. Contoh ayat al-Qur’an yang dengan terang menjelaskan bagian tersebut diantaranya:

Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS al-Nisa’ ayat 11).

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (QS al-Nisa’ ayat 176).
Dalam BAB IV dibahas tentang ‘Aul dan Rad. Pengertian ‘Aul bagian ahli waris yang berhak menerima waris lebih besar dari harta peninggalan pewaris, sedangkan pengertian Rad adalah membagi sisa warisan kepada ahli waris menurut pembagian masing-masing.
Dalam BAB V dibahas tentang masalah wasiat, dan perincian-perinciannya, diantaranya membahas tentang:
a. Pasal 194 membahas orang yang berhak memberikan wasiat, harta-harta yang bisa diwasiatkan, pemilikan terhadap harta wasiat.
b. Pasal 195 membahas; cara memberikan wasiat, jumlah harta yang boleh diwasiatkan tidak bole kebih dari sepertiga dari total harta, bolehnya memberikan wasiat kepada ahli waris, dan pernyataan persetujuan dalam menerima wasiat.
c. Pasal 196 menjelaskan dalam wasiar secara trtulis maupun tidak tertulisharus menyebutkan dengan tegas siapayang menerima wasiat.
d. Pasal 197 membahas tentang sebab-sebab batalnya penerimaan wasiat yang mempunyai keputusan tetap yang disampaikan Hakim, yaitu:
• Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh.
• Dipersalahkan secara memfitnah bahwa pewasiat telah melakukan kejahatan yang diancam hukuman lima tahun atau lebih berat.
• Dipersalahkan dengan kekerasan atau ancaman mencegah pewasiat untuk membuat atau mencabut atau merubah wasiat untuk kepentingan calon penerima wasiat
• Dipersalahkan karena penggelapan atau merusak atau memalsukan surat wasiat.
Dan masih banyak lagi pembahasan-pembahasan mengenai wasiat yang diatur dalam 21 pasal beserta rician-rinciannya.
Kesimpulan
KHI adalah suatu bentuk dari kemajuan yang bisa diraih masyarakat muslim, yang mana sebenarnya umat Islam adalah umat terbesar yang menjadi warga negara Indonesia tetapi dalam kenyataanya dalam masalah hukum kenapa tidak bisa menerapkan hukum yang bersumber dari keyakinan dari umat Islam itu sendiri.
Maka setelah adanya UU No 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1989 Tentang peradilan agama, KHI resmi digunakan dalam memecahkan permasalahan orang yang berperkara dikalangan masyarakat muslim, dan tidak diperkenankan untuk memilih hukum apa yang digunakan, walaupun lingkpupnya hanya yang berkaitan dengan keperdataan seperti; Nikah, Talak, Rujuk, kewarisan, dan Wakaf.
Semoga pada masa-masa yang akan datang kita bisa menerapkan hukum Islam secara utuh dan lengkap dalam kehidupan bernegara, yang mana hal tersebut adalah merupakan perintah dari ALLAH swt dalam kitab sucinya al-Qur’an yang wajib kita ikuti dan amalkan dalam kehidupan kita di dunia ini.

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.











Daftar pustaka:
1. Al-Qur’an al-Karim dan Terjemahnya DEPAG RI
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
3. Pembahasan Waris dan Washiat Menurut Hukum Islam oleh Drs. M. Thoha Abdurrahman
4. Makalah Pembuktian Dan sengketa Hak Milik Dalam Perkara Waris Dan Harta Bersama oleh Drs. Buang Yusuf, SH, MH.

. Read More..

Followers

 

Nilai takwa dalam berpakaian. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com