Cari Blog Ini

Jumat, 18 Desember 2009

Metode ijtihad fiqh kontemporer


MANHAJ IJTIHAD KONTEMPORER

A. LATAR BELAKANG

Para Ulama’ telah sepakat di dalam perbedaan diantara madzhab-madzhab yang ada dan berkembang bahwa segala yang berkaitan dengan kehidupan manusia, mulai dari perkataan, perbuatan, hal-hal yang bekaitan dengan peribadatan, muammalat, jarimah, hubungan kekeluargaan, atau apapun macam ragam perjanjian (akad) dan usaha yang dilakukan oleh manusia ada hukum–hukum syariat yang mengaturnya.

kehidupan kaum muslimin dalam segala aspeknya telah diatur oleh hukum Islam, bahkan ada salah satu sarjana barat, Joseph Schat yang mengambil suatu kesimpulan: “Bahwa tidak mungkin memahami Islam tanpa memahami Hukum Islam”
Hukum-hukum tersebut sebagian telah diatur dengan jelas dalam nash-nash yang ada dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, tetapi sebagian yang lain tidak dijelaskan dengan jelas dalam nash-nash tersebut. Tetapi ditetapkan dengan dalil-dalil syar’i yang digali oleh para Mujtahid dengan kemampuan yang dimiliki oleh mereka dari nash-nash al-Qur’an dan as-Sunnah dan dijelaskannya.

Hasil dari jerih payah para Mujtahid (Ijtihad) dalam upaya mereka menggali hukum-hukum dari nash-nash sering disebut dengan “Fiqh”, sedangkan fiqh sendiri menurut istilah Syar’i adalah:

العلم بالأحكام الشرعية المكتسب من أدلتها التفصيلية
Sedangkan dalil-dalil syar’i yang digunakan para mujtahid dalam aktifitasnya untuk menggali hukum-hukum dari sumbernya yang asli disebut dengan “Ushul Fiqh”. Menurut istilah syar’i ushul fiqh adalah:

العلم با لقواعد والبحوث التى يتوصل بها إلي إستفادة الأ حكام الشرعية العملية من أدلتها التفصيلية

Spesifikasi dari ilmu ushul fiqh adalah membahas tentang dalil-dalil syar’i yang masih besifat umum dari hukum-hukum yang ditetapkan secara umum pula. Pembahasan tersebut diantaranya mengenai penggunaan Qiyas dan fungsi qiyas sebagai Hujjah as-Syar’iyyah (al-Qiyas wa al-Hujjiyyatihi), Istihsan, Istishab, Istishlah, membahas tentang lafadz-lafadz yang bersifat umum dan lafadz-lafadz yang bersifat terbatas (al-’Aam wa al-Muqoyyad), membahas tentang perintah dan lafadz-lafadz yang menunjukkan tentang perintah (al-Amr wa maa yadullu ‘alaihi), dan lain sebagainya.
Jelasnya Ilmu ushul fiqh adalah suatu metode yang digunakan para mujtahid dalam usaha penggalian hukum yang mereka lakukan. Karena yang seperti kita ketahui bahwa al-Qur’an adalah dalil syar’i yang paling utama dalam penggalian Hukum yang ada dalam Islam, tetapi al-Qur’an tidak diturunkan dalam satu bentuk kata yang sama, melainkan diturunkan dalam dalam banyak ragam gaya bahasa yang berbeda dari satu ayat dengan ayat yang lain. Adakalanya diturunkan dengan bentuk kata perintah (al-Amr), terkadang dengan bentuk kata larangan (an-Nahi), terkadang dengan bentuk kata umum (al-‘Umum), terkadang pula dengan bentuk kata yang muthlak (al-Ithlak) dan lain sebagainya. Inilah metode pengambilan hukum yang dipakai oleh para ulama’ terdahulu dan masih dilestarikan oleh sebagian besar ulama’-ulama’ pada masa sekarang.

Para fuqoha atau pakar Hukum Islam berpendapat bahwa sesungguhnya produk-produk pemikiran hukum Islam yang dihasilkan melalui kegiatan ijtihad selalu terikat dengan waktu dan kondisi ketika ijtihad tersebut dilakukan. Timbulnya penemuan-penemuan baru yang merubah sikap hidup, dan menggeser cara pandang serta membentuk alur berfikir, menimbulkan konsekwensi dan membentuk norma dalam kehidupan masyarakat. Ijtihad sendiri menurut istilah adalah:

إستفراغ الوسع في طلب الظن بشيئ من الأحكام الشرعية على وجه يحس من النفس العجز عن المزيد فيه
Dengan demikian , ijtihad sebagai suatu prinsip dan gerak dinamis dalam khasanah Islam, merupakan aktifitas daya nalar yang dilakukan oleh para Fuqoha’ (Ulama’ mujtahidin) dalam menggali Hukum Islam, yang mana kegiatan ijtihad tersebut telah dimulai dari sejak zaman Rasulullah saw dan akan terus berlanjut sesuai dengan dinamika zaman.

Melihat persoalan-persoalan baru yang muncul akibat dari perkembangan iptek, tidak harus dihadapkan dengan ketentuan nash secara konfrontatif, tetapi harus dicari pemecahannya dengan cara ijtihadi. Karena melihat realita yang ada perkembangan masyarakat dan pendapat umum lebih cepat dinamika dan laju jalannya dari pada perkembangan hukum itu sendiri, oleh karena itu penyegaran dan pembaruan Hukum Islam dan hadirnya seorang pembaru di dunia Islam merupakan keharusan sejarah, agar warisan keagamaan termasuk di dalamnya Hukum Islam tidak menjadi jumud.
Hal ini sejalan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud ra:

عن أ بي هريرة عن رسو ل الله صلى الله عليه و سلم قال ان الله يبعث لهذه الأ مة على رأس كل مائة سنة من يجدد لها دينها
Sesungguhnya Allah akan mengutus seorang pembaru (mujaddid) untuk umat Islam setiap pengujung seratus tahun supaya memperbaharui (ajaran) agama mereka.
Ibn Rusyd al-Andalusi dalam kitab karangannya Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid memberikan ungkapan yang cukup menarik tentang hal ini:

أن الوقائع بين أشخاص الأ ناسى غيرمتناهية والنصوص و الأفعال والإقرارات متنا هية ومحال أن يقابل ما لا يتناهى بما يتناهى
Sesungganya permasalahan diantara masing-masing individu manusia belum selesai (tidak terbatas), sedangkan nash-nash, perbuatan-perbuatan yang dicontohkan, serta ketetapan-ketetapan telah selesai (terbatas), maka tidak mungkin membandingkan sesuatu yang tidak terbatas dengan sesuatu yang terbatas.


B. FIQH KONTEMPORER DENGAN DOKTRIN FIQH KLASIK

Prof. Dr. Harun Nasution membagi ciri pemikiran Islam dalam tiga zaman, yakni zaman klasik (abad VII-XII) zaman ini disebut beliau dengan zaman rasional, zaman pertengahan (tradisional) abad XIII-XVIII, dan zaman modern (kontemporer) abad XIX-sekarang. Berdasar kriteria di atas, fiqh klasik yang dimaksud disini adalah pola pemahaman fiqh abad VII-XII, sedangkan fiqh kontemporer adalah pola pemahaman fiqh abad XIX dan seterusnya.

Menurut Prof. Dr. Harun Nasution, metode berpikir ulama’ klasik terikat langsung dengan al-Qur’an dan Hadits, sehingga banyak melahirkan ijtihad yang kualitatif, hal ini banyak dicontohkan oleh para sahabat Nabi terutama Umar bin Khattab ra. Metode berpikir itu pulalah yang ditiru dan diikuti oleh imam-imam madzhab fiqh seperti Malik bin Anas, Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ibn Hambal. Juga oleh para Mutakallimun sepeti Washil bin ‘Atho, Abu al-Huzail, al-Juba’i, al-Asy’ari, al-Maturidi, al-Ghozali. Juga para shufi seperti Dzunnun al-Misri, Abu Yazid al-Busthami, al-Hallaj, al-Ghozali, juga diikuti pula oleh para filosof seperti al-Kindi, al-Farabi, Ibnu Sina, al-Ghozali dan lain sebagainya.

Sepeninggal Nabi kreatifitas para sahabat dalam menjelaskan al-Qur’an dan Hadits, atau menentukan hukum yang belum dijelaskan oleh nash dengan menggunakan ra’yu dipandang sebagai aktifitas ijtihad. Para sahabat melakukan kegiatan ijtihad sesuai dengan pengetahuan, pengalaman, dan kecerdasan mereka masing-masing yang didukung dengan integritas, kecintaan dan kesetiaan mereka kepada agama yang dibawa oleh Nabi.
Usaha yang dilakukan oleh para sahabat Nabi dalam rangka menggali hukum dalam permasalahan yang timbul kemudian dan tidak dijumpai dalam al-Qur’an dan sunnah benar-benar berjalan dengan sangat pesat, bahkan dipandang sebagai sebuah kebutuhan. Dengan dipelopori oleh sahabat-sahabat besar seperti Abu Bakar, ‘Umar bin Khattab, Usman bin ‘Affan, ‘Ali bin Abi Thalib, dan sahabat terkemuka seperti Zaid bin Stabit, ‘Abdullah bin Mas’ud, dan lain sebagainya.

Pada masa setelah sahabat, yaitu pada masa tabi’in dan tabi’ tabi’in, kegiatan ijtihad semakin besar dan berkembang. Pada masa ini para ulama’ sangat giat melakukan ijtihad terhadap berbagai permasalahan, sehingga diantara mereka ada yang berijthad dengan membangun metode mereka tersendiri. Pada masa ini aliran ra’yu dan aliran hadits mulai mengambil posisi dan bentuk yang jelas, selain berijtihad, para ulama’ juga giat melakukan pembukuan terhadap hasil ijtihad mereka, sehingga periode ini disebut dengan periode pembukuan fiqh dan ulama’ mujtahidin.

Namun kegiatan intelektual tersebut berangsur-angsur mulai surut, dan perlahan-lahan aktivitas ijtihad mulai mundur, kemudian datang periode taqlid. Dalam periode ini para fuqoha’ semakin menurun semangatnya atau lemah motivasinya untuk menjadi mujtahid muthlak. Kalaupun ada kegiatan ijtihad, ijtihad yang dilakukan itu kebanyakan mengambil bentuk ijtihad dalam madzhab imam mereka. Ulama’-ulama’ besar sekaliber Malik bin Anas, Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ibnu Hambal tidak terdapat lagi, kebekuan dalam melakukan ijtihad ini sehingga muncul suatu pendapat bahwa pintu ijtihad tertutup.

Pendapat mengenai pintu ijtihad telah tertutup ini menuai banyak polemik dan kontroversi diantara para ulama’. Imam Jalal al-Din as-Suyuti memberikan kritik tajam bagi mereka yang berpendapat bahwa pintu ijtihad telah tertutup dan melestarikan taqlid. Walaupun secara formal pintu ijtihad tidak pernah ditutup oleh siapapun juga, namun ada kualisifikasi dan kriteria tertentu bagi seseorang untuk melakukan ijtihad.

Berijtihad bukanlah persoalan yang sederhana, seseorang yang akan melakukan ijtihad harus memiliki kemampuan khusus, sehingga dimungkinkan untuk melakukan ijtihad dan hasil ijtihadnya dapat diterima dan diakui dikalangan umat. Oleh karena itu para ulama’ menetapkan beberapa syarat ijtihad. Persyaratan yang ditetapkan oleh para ulama’ ada yang secara garis besar, ada yang secara rinci disebutkan. Meskipun demikian persyaratan umum tentang ijtihad jika dijabarkan akan menghasilkan rincian yang sama.

Pada umumnya para Ulama’ Ushul mensyaratkan terhadap seseorang yang melakukan ijtihad sebagai berikut:

a. Mempunyai pengetahuan yang luas tentang al-Qur’an serta memiliki kemampuan untuk memahaminya, berpijak dari keyakinan bahwa al-Qur’an adalah sumber utama hukum Islam dan pedoman umat Islam. Pengetahuan tentang al-Qur’an mencakup pula ilmu-ilmu yang berkaitan dengannya, seperti: Nasikh Mansukh, Asbab al-Nuzul, Mujmal dan Mubayyan, Muthlak dan Muqayyad, Mantuq dan Mafhum, lafadz ‘Aam dan Khos.
b. Mempunyai pengetahuan tentang sunnah Nabi yang merupakan sumber hukum Islam setelah al-Qur’an. Pengetahuan ini mencakup pula pengetahuan tentang ilmu Jarh wa Ta’dil, Asbab al-Wurud al-Hadist, ilmu hadist Diroyah dan Riwayah, dan ilmu yang lain yang berkaitan dengan hadist.
c. Mengetahui Nasikh Mansukh. Pengetahuan ini mencakup yang terdapat dalam al-Qur’an dan yang terdapat dalam al-Hadist.
d. Mengetahui masalah-masalah yang telah menjadi ijma’ para ulama’ terdahulu, sehingga tidak keliru dalam menelurkan hukum dan memberikan fatwa yang bertentangan dengan hasil ijma’.
e. Mengetahui bahasa arab dengan baik dan sempurna, sehingga memungkinkan bagi mujtahid untuk menghayati rasa bahasa (dzauq) serta memahami susunan kata-katanya (uslub).
f. Mengetahui Maqashid as-Syari’ah.

Selain syarat-syarat yang telah dikemukakan di atas sebenarnya masih ada syarat-syarat lain yang ditambahkan oleh para ulama’, namun sebagian para ulama’ berpendapat bahwa syarat tersebut merupakan syarat-syarat yang bersifat kualitatif, sehingga sulit untuk mengukurnya, seperti syarat harus adanya al-Isti’dad al-Fitri (kesiapan naluri), harus beriman dan cerdas.

Muhammad Tiwana secara rinci mengklasifikasikan persyaratan ijtihad dalam beberapa kelompok sebagai berikut:

a. Syarat-syarat umum (al-Syurut al-‘Ammah) yang mencakup baligh, berakal, kuat daya pemahamannya, dan beriman.
b. Syarat-syarat penting (al-Syurut al-Hammah) yang meliputi penguasaan bahasa arab, mengetahui ushul fiqh, mengetahui logika (mantiq), mengetahui asal hukum suatu permasalahan (al-Baroah al-Ashliyyah).
c. Syarat-syarat pokok (al-Syurut al-Assasiyyah) yaitu seorang mujtahid harus memiliki pengetahuan tentang al-Qur’an, memahami as-Sunnah, memahami tujuan syara’ (Maqoshid al-Syari’ah), mengetahui kaidah-kaidah umum (al-Qawaid al-Kulliyyah),
d. Syarat-syarat pelengkap (al-Syurut al-Takmiliyyah) meliputi masalah-masalah baru yang diijtihadi tidak terangkum dalam dalil qat’i, mengetahui masalah-masalah khilafiyyah, dan selalu menjaga keshalihan dan ketaqwaan.
Tanpa memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas, maka seorang tidak dapat dikategorikan sebagai mujtahid yang dapat melakukan ijtihad. Dikalangan ulama; tingkatan mujtahid ada beberapa tingkatan diantaranya:

1. Mujtahid muthlak mustaqil (mujtahid independen), yaitu mujtahid yang membangun teori dan kaidah istimbath sendiri tanpa bersandar pada kaidah istimbath pihak lain. Yang termasuk dalam tingkatan ini adalah: Malik bin Anas, Abu Hanifah, Syafi’i, Ibnu Hambal, Laist ibn Sa’ad, al-‘Auza’i, Sufyan as-Stauri, Abu Staur, dan lainnya.
2. Mujtahid muntasib (mujtahid berafiliasi), yaitu mujtahid yang melakukan ijtihad dengan menggunakan kaidah istimbath imam madzhab yang diikutinya, meskipun terkadang dalam masalah furu’ berbeda dengan imam yang diikutinya. Yang termasuk dalam tingkatan ini diantaranya: Abu Yusuf, Muhammad Saibani, dan Zufar dari kalangan Hambaliyyah. Abd al-Rahman ibn Qasim dan Asyhab bin Wahab dari kalangan Malikiyyah. Al-Buwaiti, al-Za’faroni, dan al-Muzani dari kalangan Syafi’iyyah. Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qasim dari Hambaliyyah.
3. Mujtahid fi al-Madzhab, yaitu mujtahid yang mengikuti imam madzhabnya dalam kaidah istimbath maupun dalam masalah furu’. Mereka melakukan ijtihad dalam masalah-masalah yang ketentuan hukumnya tidak didapatkan dari imam madzhabnya.
4. Mujtahid Murajih, yaitu mujtahid yang tidak mengistimbathkan masalah furu’, mereka melakukan ijtihad hanya sebatas membandingkan beberapa pemikiran hukum mujtahid sebelumnya.

Dengan klasifikasi tingkatan mujtahid tersebut dapat dikemukakan bahwa sesungguhnya ijtihad itu tetap terbuka. Sedangkan pendapat yang mengatakan ijtihad telah tertutup mungkin ditujukan terhadap ijtihad yang mengklaim sampai derajat mujtahid mustaqil maupun muntashib, yang oleh para ulama’ ditolak keberadaannya saat ini.
Adapun yang berijtihad sampai tingkatan fi al-madzhab maupun murajjih masih terbuka luas. Karena meniadakan berarti meniadakan Hukum Islam yang dinamis menjadi statis dan beku, apalagi banyak permasalahan baru yang muncul kemudian yang tidak dijelaskan dalam nash dan tidak dikemukakan oleh ulama’ terdahulu. Sementara itu membuka pintu ijtihad berarti pula menjadikan permasalahan baru yang muncul saat ini akan diketahui hukumnya, sehingga Hukum Islam menjadi dinamis dan berkembang sesuai dengan perkembangan masa dan kemajuan zaman. Dengan demikian Hukum Islam tidak statis dan beku, tapi terus berkembang sesuai dengan perkembangan dan kemajuan peradapan manusia. Terutama dalam masalah-masalah Muammalah yang senantiasa berkembang, hal ini ijtihad sangat diperlukan untuk memberikan solusi hukum terhadap permasalahan-permasalahan yang baru muncul.

Disinilah letak relevansi fiqh kontemporer dalam wacana fiqh yang berkembang saat ini, yaitu menjawab permasalahan-permasalahan yang baru dan belum dikemukakan oleh ulama’ yang telah lalu serta tidak terdapat nash yang menjelaskannya.

C. FIQH KONTEMPORER DAN PEMBARUAN PEMIKIRAN HUKUM ISLAM

Membicarakan fiqh kontemporer kurang afdhol jika tidak menyinggung pula tentang wacana pembaruan Hukum Islam. Isu fiqh kontemporer dan pembaruan Hukum Islam tidak lepas dari alur pemikiran Neomodernisme yang dipelopori oleh Prof. Dr. Fazlur Rahman, ulama’ sekaligus cendikiawan muslim asal Pakistan.

Selain Fazlur Rahman masih terdapat lagi para ulama’ cendikiawan yang menawarkan berbagai isu tentang wacana fiqh kontemporer dan pembaruan Hukum Islam yang agak berbeda dalam metode dan corak pemikiran ke-Islaman satu dengan yang lainnya, diantaranya antara lain Dr. IR. Muhammad Shahrur seorang cendikiawan muslim sekaligus teknisi yang berasal dari Syiria, dan Syaikh Mahmud Syaltut seorang ulama’ besar dan cendikiawan yang berasal dari Mesir, beliau pernah memangku jabatan sebagai Syaikh al-Azhar yang ke 37.

Baik Prof. Dr. Fazlur Rahman, Dr. IR. Muhammad Shahrur, ataupun Syaikh Mahmud Syaltut, ketiganya mencoba menawarkan sebuah model pemikiran altrernative dan solutif yang berkaitan dengan permasalahan yang terjadi dalam masyarakat kontemporer dan mencoba merekonstruksi pemahaman tentang Islam termasuk didalamnya pembaruan pemikiran Hukum Islam yang selama ini telah mapan, sebagai sebuah langkah yang (menurut pendapat mereka) dibutuhkan untuk memberikan solusi hukum terhadap masalah-masalah kontemporer yang selalu berkembang, selaras dengan perkembangan budaya dan ilmu pengetahuan. Dan juga dimaksudkan untuk melakukan pembacaan ulang atas pemikiran-pemikiran ke-Islaman yang telah dilakukan oleh para Ulama’ sebelum mereka.

Usaha dan jerih payah para pemikir modern ini tidak berjalan mulus, tapi bahkan menuai banyak kritik dan tuduhan yang berbagai macam, terutama dari para pemikir dan cendikiawan yang tidak sejalan ide dan pemikirannya, dan tidak ketinggalan dari para ulama’ tradisional yang mana mereka masih memegang teguh hasil kreatifitas berpikir metode ulama’ klasik.

Fazlur Rahman sebagai seseorang cendikiawan yang pernah mendapatkan pendidikan formal dibarat dan pernah punya pengalaman mengajar bertahun-tahun di sarang orientalis, tampaknya telah membuat dia kembali ke negri asalnya sebagai seorang sarjana dan pemikir modernis yang bebas dan sangat radikal, menuai banyak kontroversi yang besar terlebih setelah dia mengidentifikasi dirinya sebagai seorang modernis dan pandangan negatifnya terhadap ulama’ tradisional yang tertuang dalam tulisan-tulisannya dibarat serta dalam dua artikelnya tentang Sunnah dan Hadist, telah mengecewakan ulama’ tradisional dan membuat mereka sakit hati, serta para ulama’ tidak pernah memaafkan “dosa” Rahman karena pernah mendapatkan pendidikan Islam di barat. Bahkan Fazlur Rahman pernah dicap sebagai seorang yang Munkir as-Sunnah dan kafir. Salah satu penyebab pertikaiannya dengan Ulama’ tradisional adalah kesimpulannya tentang Hadist yang ekstrem, bahwa karena Hadist banyak mengandung hal yang tidak masuk akal, terlalu antropormis, dan bahkan memalukan secara moral, maka ia tidak dapat dipandang sebagai bersumber dari Nabi.

Muhammad Shahrur pemikir liberal kontroversial asal Syiria yang dijuluki sebagai “Immanuel Kant”-nya dunia arab yang mengunakan pendekatan Defamiliarisasi (penidak biasaan) dalam pemikirannya juga tidak lepas dari kritik dan tuduhan negative yang ditujukan padanya. Bahkan ada yang beranggapan bahwa usaha pemikirannya telah dibayar oleh organisasi asing/zionis untuk merusak otoritas dan memecah persatuan umat Islam. Ia juga dituduh menciptakan agama yang benar-benar baru, melakukan plagiarisme (penjiplakan), atau berkomitmen melakukan perbuatan Dilettantisme yang tak termaafkan dalam wilayah penafsiran.

Salah satu penyebab munculnya tuduhan yang beraneka ragam yang dilemparkan padanya adalah, pernyataanya tentang jilbab yang sangat kontroversional. Melalui pembacaan secara langsung pada at-Tanzil (al-Qur’an), ia menyatakan bahwa jilbab adalah konstruksi budaya arab yang tidak wajib diikuti. Sebab masalah pakaian sangat terkait dengan system dan norma yang berlaku dalam masyarakat yang berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Namun demikian, ia menyatakan dalam hal aurat, batas minimal yang harus ditutup oleh perempuan adalah buah dada, ketiak, dan kemaluan. Seorang perempuan yang sudah berpakaian demikian sudah dianggap Islami. Ijtihad ini ia gali dari al-Qur’an itu sendiri dan ia yakini kebenarannya.

Syaikh Mahmud Syaltut salah satu putra Negara Mesir terbaik yang telah hafal al-Qur’an pada usia 13 tahun, yang pernah dikeluarkan dari Universitas al-Azhar karena pandangannya yang berwawasan pembaruan, tapi dikemudian hari ia malah terpilih menjadi Syaikh al-Azhar. Beliau juga adalah profil ulama’ besar, ahli dalam bidang tafsir, fiqh, dan teologi. Seorang yang berwawasan luas, mencanangkan taharrur al-fikri (kebebasan berfikir), dan menentang kejumudan. Ia mengkritik secara tajam terhadap fanatik sektarianisme yang menganggap madzhab itu sebagai suatu yang harus diikuti tanpa kritik. Semangat ijtihadnya tercermin dari pernyataannya; Bahwa Allah dan Rasulnya tidak pernah mewajibkan kepada seseorang untuk mengikuti dan berpegang kepada madzhab tertentu, karena pembebanan seperti itu berarti merupakan syariat baru.

Salah satu fatwa Syaikh Mahmud Syaltut yang mempunyai pengaruh yang luas dan mendapatkan tanggapan serta kritik yang tajam adalah fatwanya tentang raf’u ‘Isa al-Masih. Fatwa ini berkaitan dengan penafsirannya terhadap surat ‘Ali ‘Imran (3) ayat 55.

Menurut Syaikh Muhammd Syaltut, makna yang sebenarnya firman Allah dalam al-Qur’an surat ‘Ali ‘Imran (3) ayat 55 tersebut, tidak dapat dikatakan lain, melainkan mati dalam arti kematian yang dikenal oleh setiap orang. Menurutnya tidaklah dibenarkan pengertian apapun yang memberi arti bahwa kalimat wafa di dalam ayat tersebut berarti ‘Isa al-Masih mati setelah turun kembali dari langit kebumi, yaitu suatu pengertian yang dianut oleh sementara orang yang mempercayai ‘Isa al-Masih itu masih hidup dilangit. Argument Syaltut tersebut diperkuat dengan al-Qur’an surat al-Ma’idah (5) ayat 117.

Dalam ayat tersebut menurut Syaltut adalah jelas menyatakan, bahwa wafatnya ‘Isa al-Masih adalah dalam arti kematian yang dikenal setiap orang. Sedangkan kata rafa’a, dalam surat ‘Ali ‘Imran ayat 55, Syaltut dengan tegas menolak pemahaman yang dianggapnya salah yang menyatakan bahwa ‘Isa al-Masih itu diangkat kelangit dengan jasadnya.
Beberapa wacana pembaruan yang dikemukakan beberapa tokoh di atas adalah hasil dari kerja intelektual yang mereka lakukan dan mereka yakini kebenarannya, dalam rangka pembacaan kembali terhadap dalil-dalil syar’i yang pernah dilakukan oleh para ulama’ terdahulu walaupun apa yang mereka hasilkan berbeda dengan apa yang telah ada selama ini, tentunya dengan masing-masing metode berpikir yang mereka gunakan dan mereka kembangkan dalam upaya tersebut. Terlepas dari adanya kontroversi terhadap apa yang mereka hasilkan dari kerja intelektual yang mereka lakukan tersebut.

Demikian pula dengan pembahasan tentang fiqh kontemporer dalam menjawab persoalan yang ada, baik persoalan tersebut sudah pernah ada pembahasan tentang hal itu atau belum, sangat mungkin sekali juga akan banyak muncul perbedaan dalam hasil kerja intelektual yang dilakukan (ijtihad). Karena sebagai produk kerja intelektual (ijtihad), maka sudah sewajarnya fiqh terus berkembang lantaran pertimbangan-pertimbangan sosio politik, sosio budaya, serta pola pikir yang melatar belakangi hasil penggalian hukum sangat mungkin mengalami perubahan.

Karena sadar bahwa fiqh adalah produk ijtihad, maka para fuqoha’ terdahulu baik al-A’immah al-Arba’ah maupun yang lain meskipun berbeda pandangan secara tajam, mereka tetap menghormati pendapat yang lain, tidak memuthlakkan pendapatnya dan menganggap ijtihad ulama’ lain sebagai keliru. Mereka tetap berpegang pada kaidah, “al-ijtihad la yunqadhu bi al-ijtihad”. Masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan. Hasil ijtihad seorang ulama’ mungkin memang tidak pas pada ruang dan waktu tertentu, tetapi sesuai untuk ruang dan waktu yang berbeda. Di sinilah fiqh menunjukkan wataknya yang fleksibel, dinamis, realistis, dan temporal, tidak kaku dan permanen.


D. METODE FIQH KONTEMPORER

Dalam usaha yang dilakukan para fuqoha’ untuk menjawab persoalan-persoalan yang muncul akibat perkembangan IPTEK dan semakin majunya peradaban manusia, ijtihad adalah solusi logis dalam usaha untuk memberikan solusi hukum persoalan-persoalan tersebut. Ilmu Ushul Fiqh adalah salah satu ilmu yang membahas metode ijtihad yang dilakukan ulama’ terdahulu dalam menjawab persoalan yang muncul, demikian juga para fuqoha pada masa sekarang ini juga menggunakan ushul fiqh dalam usaha tersebut, dan juga menambahkan beberapa metode berpikir yang baru muncul belakangan akibat perkembangan ilmu pengetahuan, tetapi ada juga yang tidak menggunakan Ushul fiqh dalam penggalian hukum yang dilakukannya. Kalaupun menggunakan, Ushul fiqh yang mereka gunakan berbeda dengan yang dipakai oleh ulama’ terdahulu, hanya istilahnya saja yang sama. Berikut ini adalah metode-metode penggalian hukum yang dipakai para fuqaha’ masa sekarang ini dalam menjawab permasalahan kontemporer yang muncul, dan mungkin akan berbeda dengan metode yang ditempuh oleh ulama’ terdahulu:

• Metode ijtihad fiqh kontemporer Muhammad Shahrur

Muhammad shahrur menawarkan suatu metode (manhaj) dalam penggalian hukum yang sangat berbeda sekali dengan metode ijtihad yang digunakan oleh ulama’ yang telah lalu. Bahkan, disamping permasalahan penggalian hukum (ijtihad) dalam rangka untuk menjawab persoalan-persoalan yang muncul, ia juga mencoba untuk melakukan pemograman ulang secara mendasar terhadap istilah-istilah yang ada dalam Islam, yang selama ini menjadi istilah umum dikalangan umat Islam. Ia mendekonstruksi definisi terhadap istilah-istilah yang telah umum dari terma tradisional, yang ia anggap definisi tradisional yang selama ini dikenal oleh umat islam adalah definisi yang naïf, tidak, logis, bias, dan rancu, kemudian ia mengemukakan sebuah pemaknaan baru dengan sebuah bukti tekstual yang dia temukan dan belum pernah diungkapkan oleh para ulama’ sebelumnya. Dan akhirnya ia mengenalkan sebuah redefinisi terhadap istilah tersebut.

Dalam karya-karyanya tidak dibiarkan satu pun pengertian tetap sebagaimana adanya.
Metode ijtihad yang dipakai oleh Shahrur dalam menggali hukum adalah dengan menggunakan konsep filsafat Hermeneutika secara luas. Dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an tentang washiat, pembagian harta warisan, kepemimpinan, poligami, dan pakaian wanita (hijab), paling tidak ada dua teori yang digunakan Shahrur dalam tafsirnya, yaitu; Analisis linguistic semantic dan penerapan ilmu-ilmu eksakta modern seperti matematika analitik, tehnik analitik, dan teori himpunan.
Dalam pengambilan dalil, Shahrur mengambil dalil secara langsung dari al-Qur’an dengan menggunakan metode penafsiran yang ia temukan sendiri, berbeda dengan metode penafsiran ulama’ terdahulu. Shahrur banyak memauqufkan dan menganggap maudlu’ banyak hadist-hadist yang dianggap shahih menurut ulama’ terdahulu.
Berikut ini adalah contoh-contoh redefinisi yang dilakukan oleh shahrur.

1. Shahrur menerapkan prinsip al-Jurjani tentang anti sinonimitas (ghayr taraduf) dalam ekspresi puitik teks al-Qur’an. Istilah yang dipakai sebagai sinonimitas oleh ulama’ terdahulu seperti kata al-Qur’an, al-Kitab, al-Furqan diolah dalam konteks asli al-Qur’annya dan digali berdasarkan ungkapan-ungkapan yang beragam. Shahrur meyakini bahwa tak satu katapun yang dapat diganti oleh kata lain tanpa merubah makna atau mengurangi kekuatan ungkapan dari bentuk linguistic ayat. Dia berusaha menemukan perbedaan nuansa makna antara istilah-istilah yang dianggap sinonim. Dia membedakan antara al-Qur’an dan al-Kitab bebeda dengan pengertian yang kita pahami, dan disisi lain juga membedakan keduanya dengan istilah adz-Dzikr.
2. Shahrur menolak pendapat tentang atomasi (ta’diyah), bahkan ia menafsirkan masing-masing ayat berdasarkan asumsi bahwa masing-masing ayat dimiliki oleh sebuah unit yang lebih besar dalam al-Kitab. Berdasar asumsi ini shahrur melangkah lebih jauh dan mendefinisikan ayat-ayat berdasarkan status metafisiknya, baik yang bersifat kekal, abadi, absolute, dan memiliki kebenaran yang bersifat temporal, relative, dan memiliki kondisi subyektif.
3. Menerapkan prinsip milik al-Jurjani dalam hal analisis puitis, yaitu apa yang disebut dengan komposisi (an-nadzam). Menurut al-Jurjani tidak ada unsur sekecil apapun dan yang tampak tidak penting sekalipun yang boleh diabaikan dalam komposisi puitis, karena mengabaikannya akan menyebabkan pada kesalahan fatal untuk memahami dan mengerti struktur maknanya atau tingkatan maknanya yang ada dalam komposisinya.
4. Shahrur tidak sepakat dengan konsep Nasikh Mansukh dalam al-Qur’an, dia menyatakan; “Bahwa setelah Allah menyempurnakan al-Qur’an dan berkehendak untuk menyusun ayat-ayat dalam surat-suratnya, serta mengurutkannya sebagaimana kita dapati sekarang, tidak ada sesuatau yang menjustifikasi untuk menetapkan adanya ayat-ayat- yang mansukhah (dihapus), yang karenanya umat menjadi tersesat, saling membunuh, dan terpecah menjadi berbagai aliran dan golongan. Apa yang diriwayatkan oleh Ibn Mas’ud dalam sebuah Hadist mashur yang dijadikan sandaran oleh orang-orang yang berpendapat adanya naskh kami pandang lebih dekat ke khurafat”.
5. Terhadap asbab an-nuzul, Shahrur berpendapat bahwa ilmu ini tidak dibutuhkan dalam menafsiri al-Qur’an, ia mengungkapakan; “Adapun kita saat ini tidak berkepentingan dengan asbab al-nuzul tersebut, karena substansi teks al-Qur’an memiliki “kondisi berada pada dirinya” (kaynunah fi dzatihi) [eksis pada dirinya], korpus tertutup (mughlak), dan cukup dengan dirinya sendiri (muktafin dzatiyan), sementara pemahaman terhadap teks al-Qur’an bersifat historis dan al-Qur’an sendiri tidak bersifat historis”.

Dalam memahami dan memegangi Sunnah Nabi, Shahrur memiliki konsep yang berbeda dengan konsep yang dipakai dan dipahami oleh para mayoritas ulama’ sekarang maupun dulu, konsep-konsep Shahrur tersebut yaitu;

1. Sunnah Nabi yakni segala yang dilakukan, dikatakan, dan disetujui Nabi saw, bukanlah wahyu Allah SWT. Tafsirannya terhadap surat an-Najm ayat 3-4 berbeda dengan tafsiran yang dihasilkan oleh semua mufassir sebelumnya.
2. Sabda Nabi, baik yang Mutawatir Maupun yang Ahad, baik yang disebutkan dalam semua kitab Hadist maupun yang terdapat dalam satu kitab Hadist dengan riwayatnya sendiri, hanyalah untuk dijadikan pertimbangan (isti’nas) semata dalam penetapan suatu hukum, bukan sebagai dalil Syar’i yang sebagaimana dipahami oleh Ulama’ ushul selama ini.
3. Shahrur menganggap Sunnah Nabi adalah ijtihad pertama (dalam Islam) dan pilihan pertama kerangka aplikatif untuk merealisasikan ide absolute (wahyu), tetapi aplikasinya itu bukanlah yang terakhir atau satu-satunya. Sunnah Nabi adalah tahap penyesuaian awal dengan kenyataan hidup.
4. Sunnah Nabi adalah cermin kebenaran pertama yang menggambarkan interaksi al-Qur’an dan realitas obyektif yang muncul saat diturunkannya wahyu dengan segala macam factor objektifnya tanpa adanya dugaan ruang kosong dan khayalan.
5. Shahrur berpendapat bahwa karena sebagian ayat-ayat hukum diturunkan di Madinah dan Nabi hidup kurang lebih sepuluh tahun saja disana, maka apakah mungkin sepuluh tahun itu cukup untuk merealisasikan seluruh ayat-ayat hukum pada realitas kehidupan. Dengan demikian gugurlah Qiyas (dalam pengetian yang selama ini berkembang), dan tetaplah ijtihad terhadap ayat-ayat hukum. Prinsipnya adalah akal pikiran dan kesesuaian ijtihad dengan realitas objektif, yakni struktur dan perangkat keilmuan dan problematika obyektif. Jadi Qiyas menurutnya adalah; “Mengemukakan dalil-dalil dan bukti-bukti atas kesesuaian ijtihad tentang hal-hal yang di-nass-kan oleh al-Qur’an dengan kenyataan hidup secara objektif”.
6. Ijmak (consensus) menurut Shahrur adalah kesepakatan orang-orang yang semasa yang masih hidup di majlis-majlis perwakilan rakyat dan parlemen-parlemen. Orang-orang yang masih hidup dan bersepakat atas masalah penting bagi mereka dalam lingkungan perjalanan sejarah yang mereka alami adalah orang-orang yang mampu memahami dan mengatasi problem-problem mereka. Sehingga mereka tidak lagi membutuhkan hasil kesepakatan dari para Shahabat, Tabi’in, dan ulama’ besar terdahulu.

Klasifikasi Hadist menurut Shahrur;

1. Hadist-hadist yang bersifat ritual ketaatan kepadanya adalah wajib, baik ketika Rasulullah masih hidup maupun ketika beliau sudah wafat.
2. Seluruh hadist-hadist tentang hal yang ghaib dan semacamnya adalah ditolak.
3. Hadist-hadist tentang hukum dan perundang-undangan hanya bersifat historis-kondisional, dan digunakan sebagai pertimbangan belaka.
4. Menolak hadist-hadist Qudsi.
5. Hadist-hadist tentang kehidupan dan sifat-sifat Nabi sebagai seorang laki-laki dan sebagai seorang manusia, tidak pantas disebut sebagai sunnah yang akan menjadi teladan bagi seluruh penduduk bumi dalam segala ruang dan waktu.
Contoh-contoh hasil ijtihad Shahrur;
a. Tidak ada batasan terhadap Washiat (boleh lebih dari 1/3).
b. Yang mendapatkan waris hanya istri pertama bagi suami yang memiliki istri lebih dari satu (poligami).
c. Boleh melakukan kawin kontrak.
d. Batas minimal berpakaian seorang wanita adalah payudara, bawah ketiak, qubul dan dubur.
e. Pakaian wanita dalam kehidupan sosial dimulai dari batas minimal dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi msyarakat (tergantung kebutuhan).
f. Memakai Jilbab tidak wajib bagi perempuan.

• Metode ijtihad fiqh kontemporer Fazlur Rahman

Dalam pembahasan fiqh kontemporer yang dilakukan oleh Rahman, tidak lepas dari gerakan Neomodernisme, yang mengklaim dirinya adalah juru bicara gerakan ini. Prinsip Neomodernisme Rahman adalah mengembangkan sikap kritis terhadap Barat maupun terhadap warisan-warisan kesejarahan sendiri. Kaum muslimin harus mengkaji dunia Barat beserta gagasan-gagasan maupun ajaran-ajaran dalam sejarah keagamaannya sendiri.

Contoh-contoh pembaruan pemikiran yang dilakukan oleh Rahman diantaranya;

1. Menurut Rahman, ulama’ pada umumnya memahami al-Qur’an secara ad-hoc dan parsial, sehingga melahirkan tafsiran secara tidak utuh. Untuk itu perlu pembaruan terhadap penafsiran al-Qur’an.
2. Al-Qur’an menurutnya adalah firman Tuhan, dan didalam arti kata yang biasa, juga seluruhnya adalah perkataan Muhammad.
3. Shalat pada dasarnya adalah hanya tiga.
4. Hanya kaum khawarij yang fanatik mengatakan “jihad” sebagai salah satu rukun iman.
5. Al-Qur’an adalah buku prinsip-prinsip dan seruan-seruan moral, bukan sebuah dokumen hukum.
6. Pokok ajaran Islam ada tiga, yaitu percaya pada keesaan Tuhan, pembentukan masyarakat yang adil dan kepercayaan hidup setelah mati.
7. Umat Islam perlu menangkap kembali esensi al-Qur’an dengan jalan pendekatan struktural, yakni dengan melihat teks keseluruhan sebagai suatu keutuhan.
8. Al-Qur’an ibarat gunung es yang mengapung, hanya sepersepuluh bagiannya saja yang tampak, sedangkan sembilan persepuluhnya terendam dalam lautan sejarah.
9. Harus menggunakan pendekatan sejarah dalam menafsiri al-Qur’an.
10. Ijma’ adalah proses yang terus-menerus dan bersifat Demokratis.
11. Al-Qur’an menghimbau kerja sama antara agama Islam, Kristen, dan Yahudi.
12. Hukum potong tangan adalah budaya Arab saudi sebelum Islam, jadi bukan Hukum Islam.
13. Jika seseorang telah mencapai taqwa, maka ide hari pembalasan tidak perlu lagi.
14. Menurut Rahman Tuhan adalah kemauan, kekuatan, persona bukan individu.
Metode-metode yang digunakan Rahman dalam membahas fiqh kontemporer menurut Jalaludin Rahmat, sebanarnya masih mengandung komponen-komponen dasar metodologi tradisional, yaitu mengikuti metode tradisi madzhab Hanafiyyah, tetapi menambahkan metode-metode kekinian dalam usaha yang dilakukannya, yaitu;

1. Mengadakan kajian secara komprehenship, obyektif, dan ilmiah terhadap seluruh tradisi Islam dalam berbagai aspek.
2. Membedakan antara Islam normatif dan Islam sejarah atau Islam konseptual dan Islam aktual.
3. Menggunakan metode kajian ilmiah kontemporer tanpa mengabaikan khazanah intelektual Islam klasik.
4. Menafsirkan al-Qur’an secara historis, sosiologis, dan kronologis.
5. Dalam pemahaman al-Qur’an harus dibedakan antara ideal moral (sebagai tujuan) dengan ketentuan legal spesifik.
6. Mensistemasikan metode penafsiran klasik.
7. Memasukkan masalah kekinian dalam menginterprestasikan al-Qur’an.

Contoh-contoh hasil ijtihad Fazlur Rahman;

1. Dalam masalah poligami Rahman berpendapat bahwa sebenarnya al-Qur’an dalam menerima poligami hanya bersifat sementara, dan membuat perbaikan terhadapnya lewat rancangan-rancangan hukum secara moral hakekatnya al-Qur’an lebih menuju konsep monogami.
2. Seorang cucu berhak menerima warisan seperti paman, yang mana cucu tersebut menggantikan posisi ayah dalam menerima waris dari kakek.
3. Menyetujui ide control terhadap peningkatan populasi penduduk lewat KB.
4. Penghapusan bunga Bank selama suatu masyarakat belum terpolakan secara Islam adalah langkah bunuh diri dan bertentangan dengan spirit al-Qur’an dan Hadist.
5. Rahman pernah menyatakan bahawa sudah saatnya system zakat dirasionalkan dan didefinisikan kembali dengan cara penerapan system pajak.
6. Sembelihan mekanik dibolehkan menurut Islam.
7. Secara implisit Rahman tidak menyetujui adanya istilah Negara Islam.
8. Dalam masalah pencurian Rahman tidak setuju dengan Hukuman potong tangan.
9. Rahman tidak menganggap wajib memakai jilbab bagi wanita.

• Metode ijtihad fiqh kontemporer Mahmud Syaltut

Syekh Mahmud Syaltut adalah seorang ulama’ tradisional yang berpandangan luas dan memiliki toleransi tinggi terhadap perbedaan pendapat yang berkembang dikalangan madzhab. Dalam masalah fiqh kontemporer, ijtihad yang dilakukan oleh Syaltut masih memegang teguh metode yang digunakan oleh ulama’ klasik dalam berijtihad, hanya saja Syaltut sangat menghidari ta’assub madzhab, disamping juga mempertimbangkan ilmu-ilmu kekinian dalam ijtihad yang dilakukannya. Intinya Syaltut tidak mau hanya terikat dengan metode ijtihad seorang imam madzhab saja, tetapi mengambil dari berbagai imam yang dirasa sesuai dan cocok dengan situasi dan kondisi ketika dia berada serta juga melakukan pembaruan terhadap dinamika Hukum Islam.

Contoh-contoh pembaruan pemikiran yang dilakukan Syaltut;

1. Melakukan penafsiran ulang terhadap ayat Nash yang dirasa kurang tepat, seperti tafsirannya terhadap surat ‘Ali Imran (3) ayat (55) tentang wafatnya Nabi Isa as adalah dalam pengetian wafat seperti biasa bukan dengan pengertian lain.
2. Dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat yang berlatar belakang sosiologis tidak seharusnya ditafsirkan dengan teologis. Seperti tafsirannya tentang surat al-Baqarah (2) ayat 282.

Menurutnya misi dari ayat tersebut adalah berkaitan dengan soal kepercayaan mengenai transaksi hutang piutang, bukan berkaitan dengan persaksian didepan pengadilan.
3. Syaltut lebih mengedepankan prinsip persamaan hak di depan hukum demi keadilan dan nilai kemanusiaan di atas sekat-sekat sosial agama, kemasyarakatan, dan perbedaan gender, oleh karena itu menurutnya tidak ada perbedaan perlakuan di hadapan hukum antara Muslim dan non muslim.
4. Dalam masalah muammalah Syaltut bersikap fleksibel, menurutnya prinsip Islam dalam muammalah adalah terpenuhinya mashlahah dan terpenuhinya hak-hak, sehingga menurutnya keuntungan dari Bank Tabungan kantor Pos tidak haram dan aktivitas obligasi tidak bertentangan dengan Syari’at Islam.

Contoh-contoh hasil ijtihad Mahmud Syaltut;

1. Kesaksian wanita sederajat dengan kesaksian laki-laki.
2. Kesaksian non muslim sederajat dengan kesaksian Muslim.
3. Diyat seorang wanita sama dengan diyat seorang laki-laki.
4. Ayah yang melakukan pembunuhan terhadap anaknya wajib diqishas.
5. Seorang Muslim yang membunuh non muslim dijatuhi qishas.
6. Saksi dalam kasus seksual tidak harus empat orang saksi.
7. Larangan mengawini wanita kitabiyyah.
8. Keuntungan tabungan Bank kantor pos tidak haram.
9. Obligasi tidak bertentangan dengan Syari’at Islam.
10. Boleh melakukan KB.
11. Inseminasi buatan selama sperma dari suami dan diletakkan pada rahim istrinya sendiri, menurut Syaltut diperbolehkan.




E. Kesimpulan

Memang karena fiqh adalah produk ijtihad, maka keputusan atau kesimpulan hukum yang dihasilkan oleh seorang Mujtahid bukan merupakan barang sakral, yang tidak boleh dirubah, meskipun situasi sosial budaya masyarakat sudah melaju dengan sangat kencang. Pemahaman yang mensakralkan fiqh jelas merupakan suatu pemahaman yang keliru, definisi fiqh sebagai al-muktasab (suatu yang digali) menunjukkan pada sebuah pemahaman bahwa fiqh lahir dari serangkaian penalaran dan kerja intelektual yang panjang sebelum pada akhirnya dinyatakan sebagai sebuah hukum.

Sebagai produk ijtihad maka sudah sewajarnya fiqh terus berkembang lantaran pertimbangan-pertimbangan sosio-politik dan sosio-budaya serta pola pikir yang melatar belakangi hasil penggalian hukum sangat mungkin mengalami perubahan juga. Karena sadar bahwa fiqh merupakan produk ijtihad, maka para fuqaha terdahulu baik al-a’immah al-arba’ah maupun yang lain meskipun berbeda pandangan secara tajam, mereka tetap menghormati pendapat lain, tidak memutlakkan pendapatnya dan menganggap ijtihad fuqaha lain sebagai keliru. mereka tetap berpegang pada kaedah , “al-ijtihad laa yunqadhu bi al-ijtihad”, yakni bahwa suatu ijtihad tidak bisa dibatalkan oleh ijtihad yang lain. Masing-masing memiliki kekurangan dan kelebihan. Hasil ijtihad seorang fuqaha mungkin memang tidak pas pada ruang dan waktu tertentu tetapi cocok untuk ruang dan waktu yang berbeda. Disinilah fiqh menunjukkan karakternya yang fleksibel, dinamis, realistis dan temporal, tidak kaku dan permanen.

Terkait dengan munculnya bebagai pemikiran kontemporer yang muncul sangat deras dan beragam pada masa sekarang ini, pasti merupakan suatu yang tidak lepas dari latar belakang kemunculannya. Terlepas latar belakang tersebut lebih kepada suatu yang positif ataupun negatif. Yang jelas hal tersebut pasti mengandung hikmah dan menambah wawasan kita bahwa perbedaan itu merupakan suatu keniscayaan yang telah ditetapkan oleh Alloh SWT.

Seradikal apapun hasil pemikiran yang ditawarkan oleh para pemikir kontemporer tersebut, hendaknya tidak membuat kedewasaan kita tereduksi. Sikap menghormati pendapat orang lain yang diiringi dengan sikap kritis yang telah dicontohkan oleh para Ulama’ ( fuqoha) terdahulu adalah tetap merupakan suatu sikap yang paling ideal dalam menyikapi hal tersebut. Bahkan mungkin apa yang mereka lakukan bisa menjadi sebuah terapi alternatif yang akan menyegarkan kembali pemikiran kritis yang dulu pernah menjadi tradisi dikalangan umat Islam.

Dan sungguh hanya Alloh Ta’ala sematalah pemilik kebenaran yang muthlak, yang memberikan petunjuk kepada hamba-hamba yang dikehendaki-NYA ataupun menyesatkannya.

فأما الزبد فيذهب جفاء وأماما ينفع الناس فيمكث في الأرض كذلك يضرب الله الأمثال.

والله أعلم بالصواب



DAFTAR PUSTAKA:

• Al-Qur’an al-Karim.
• Ahkam al-Fuqaha, Jawa Timur, Lajnah Ta’lif Wan Nasyr (LTN NU).
• Muhammad Shahrur, DR., Metodologi Fiqh Islam Kontemporer, Penerbit eLSAQ Press.
• Abd. Salam Arief, DR., MA., Pembaruan Hukum Islam Antara Fakta Dan Realita, Penerbit LESFI.
• Muhammad Azhar, Fiqh Kontemporer Dalam Pandangan Neo Modernisme Islam, Penerbit LESISKA.
• Taufik Adnan Amal, Islamisasi Dan Tantangan Modernitas, Penerbit Mizan Anggota IKAPI.
• Ibn Rusyd al-Andalusi, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtasid, Beirut, Dar al-Kutub al-‘Alamiyah.

1 komentar:

halseaearly on 3 Maret 2022 pukul 19.35 mengatakan...

Slots - Hollywood Casino at Penn National Race Course in
Visit Hollywood Casino 전라북도 출장마사지 at 수원 출장안마 Penn National Race Course in Hollywood, IL. 순천 출장마사지 See photos, videos and read real customer 당진 출장마사지 reviews at 시흥 출장안마 www.hollywoodcasino.com.

Posting Komentar

Followers

 

Nilai takwa dalam berpakaian. Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com